Kepala Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan Agam, Ermanto, di Lubukbasung, Kamis mengatakan satu hektare hutan mangrove itu berada di Gasan Ketek, Nagari Tiku Selatan, Kecamatan Tanjungmutiara.
Menyikapi hal tersebut, pihaknya telah menghentikan budi daya udang karena tidak memiliki izin usaha dari pemerintah setempat.
Ia mengatakan tambak udang itu dibuka pada 2018 setelah ada investor membeli lahan dari masyarakat setempat. Setelah itu, investor tersebut langsung membuat tambak tanpa mengurus izin usaha ke pemerintah.
"Kita akan meningkatkan pengawasan serta dukungan dari masyarakat yang memiliki lahan di kawasan hutan mangrove untuk menjaga kawasan tersebut," katanya.
Ia menambahkan luas hutan mangrove di sepanjang garis pantai di Kecamatan Tanjungmutiara sekitar 300 hektare. Ini berdasarkan data pada tahun 1980.
Dari 300 hektare itu, sekitar 101 hektare mengalami rusak akibat alih fungsi menjadi lahan sawit seluas 100 hektare pada 1980 dan satu hektare dijadikan lahan tambak udang.
Menurut dia agar hutan magrove tetap terjaga, pihaknya melakukan penanaman mangrove bekerja sama dengan Pemprov Sumbar dan Dinas Kehutanan pada 2016.
Selain itu, pihaknya juga melarang masyarakat melakukan aktivitas di hutan mangrove.
"Hutan mangrove ini untuk tempat bertelur atau pemijahan ikan dan melindungi permukiman dari obak," demikian Ermanto.
Baca juga: Hutan Mangrove di Sumbar Mulai Rusak
Pewarta: Altas Maulana
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2019