Akhir-akhir ini, ujar kerabat terduga teroris, di Bandarlampung, Minggu, yang enggan disebutkan identitasnya, Rinto sering ke luar, jarang pulang, dan tidak biasanya seperti itu.
Dari kecurigaan itu, kerabat terduga teroris tersebut sering menasihatinya agar tidak terlibat dalam hukum. Namun katanya, terduga tersebut tidak mendengarkan nasihat yang diberikan.
"Saya bilang negara kita ini negara undang-undang, dia malah bilang `jangan takut sama undang-undang itu`," kata dia menerangkan.
Dia menambahkan sebelum ditangkap polisi, dirinya melihat ada beberapa orang yang diduga anggota polisi yang ingin menangkapnya. Bahkan saat itu, ada dua orang pria yang mengaku sales barang elektronik.
"Pas saya lihat kok ada lambang bendera merah putih di bajunya. Jadi saya duga mereka anggota Densus 88," katanya.
Petugas kepolisian Polsekta Kedaton bersama tim Densus 88 AT menangkap Rinto alias Putra Syuhada (23), terduga teroris di kediamannya di Jalan Sam Ratulangi, Gang Suhada, Kelurahan Penengahan Raya, Kecamatan Kedaton, Bandarlampung.
Penangkapan terduga teroris itu berawal saat orang tua dari Rinto melaporkan ke Polsek Kedaton lantaran anaknya telah berpaham aliran Islam garis keras. Pihak keluarga sengaja melaporkan polisi lantaran tidak mau anak mereka melakukan tindakan yang lebih jauh.
Atas permintaan itu, petugas Tim Densus 88 AT yang dipimpin Kapolsek Kedaton AKP Mutholib langsung mendatangi kediaman terduga teroris dan menangkapnya saat berada di rumah.
Dari penangkapan itu, petugas mendapatkan barang bukti yang diduga bom dengan campuran potasium klorat, switching on-off yang disimpan di atas loteng sebelah rumah tetangganya atas nama Lubis.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terduga teroris tersebut merupakan kelompok dari Medsos Abu Hamzah.
Baca juga: Polisi tangkap seorang terduga teroris di Bandarlampung
Pewarta: Triono Subagyo/Damiri
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019