"Kami meminta pemerintah untuk mengawal dan menindak perusahaan-perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya mengikuti program BPJS ini," kata Almansyur di Pangkalpinang, Minggu.
Ia mengatakan masih banyak perusahaan-perusahaan perkebunan yang membandel tidak mendaftarkan para pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan yang merugikan dan membenani para pekerja.
Minsalnya, jumlah pekerja 500 orang dan hanya didaftarkan BPJS hanya 300 orang saja, sementara selebihnya tidak terdaftar dalam program jaminan sosial tersebut.
"Seluruh pekerja ini bisa dan wajib ikut BPJS, terutama program kematian, kecelakaan kerja, jaminan pensiun dan hari tua," ujarnya.
Oleh karena itu, diminta para pekerja yang tidak terdaftar sebagai anggota BPJS untuk menanyakan langsung kepada perusahaan dan Kantor BPJS.
"Kawan-kawan pekerja jika ada masalah datangi BPJS dan tanyakan apa sebab kenapa tidak menjadi anggota program jaminan sosial tersebut dan tidak memengang kartu anggota BPJS tersebut," katanya.
Ia mengingatkan biaya jaminan kematian dan kecelakaan tersebut tidak dipungut atau dipotong dari gaji para pekerja.
"Saya minta pekerja melapor ke Kantor BPJS jika perusahaan memotong gaji pekerja dipotong untuk dua program jaminan kematian dan kecelakaan kerja," katanya.
Baca juga: Puluhan Pekerja Perkebunan Demo Minta Diikutkan Jamsostek
Baca juga: Upah buruk kelapa sawit dinilai kurang manusiawi
Baca juga: Pegawai non-ASN jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan
Pewarta: Aprionis
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2019