Jakarta (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menegaskan bahwa dalam masalah calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Syamsul Bahri yang terlibat masalah hukum, pemerintah harus melakukan langkah yang tepat dalam waktu yang ada untuk membangun komunikasi sebaik-baiknya dengan DPR. "Dalam undang-undang, Presiden diberikan waktu lima hari kerja untuk mengesahkan calon anggota KPU. Kita harus membangun komunikasi sebaik-baiknya, tidak perlu salah menyalahkan," kata Presiden, usai meninjau situasi pengunjung di arena Dunia Fantasi (Dufan), Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta, Rabu. Presiden mengatakan pemerintah sedang meneliti secara mendalam apa yang sudah dilaksanakan tim seleksi calon anggota KPU, DPR, serta jajaran pemerintah seperti Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dalam rangka proses seleksi. "Dengan demikian, yang akan kita pilih nanti adalah pilihan yang tepat dalam beberapa hari mendatang," katanya. Presiden masih memiliki waktu hingga Senin, 22 Oktober 2007, untuk mengesahkan tujuh nama calon anggota KPU yang telah lolos hasil uji kelayakan dan kepatutan dari DPR. Dalam undang-undang yang berlaku, lanjut Presiden, dirinya tidak memiliki ruang untuk meneliti atau menolak hasil seleksi calon anggota KPU "Jika itu (nama calon) sudah diberikan kepada Presiden, Presiden tinggal mengesahkan," katanya. Namun, lanjut dia, karena ada masalah baru yang menyangkut masalah hukum, maka pihaknya harus memanfaatkan waktu yang ada guna mengambil langkah yang tepat. "Saya sudah menugaskan menteri terkait untuk mengatasi masalah ini. Bagaimana pun ada kewenangan dan batas kewenangan presiden untuk mengambil solusi terhadap permasalahan ini," katanya. Sebelumnya, Presiden Yudhoyono telah memerintahkan Mendagri Mardiyanto berkomunikasi dengan Komisi II DPR soal calon anggota KPU Syamsul Bahri. "Saya diperintahkan untuk mengkomunikasikannya dengan DPR, untuk mendapat penjelasan seberapa jauh pendalaman pada `fit and proper test` Syamsul Bahri," kata Mardiyanto. Calon anggota Komisi Pemilihan Umum Syamsul Bahri masih berstatus tersangka kasus dugaan korupsi dalam proyek Kawasan Industri Masyarakat Perkebunan (Kimbun) Kabupaten Malang Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang, Adam MH, yang membenarkan Syamsul Bahri masih berstatus tersangka dalam kasus Kimbun yang juga melibatkan beberapa pejabat di lingkungan pemerintah Kabupaten Malang. (*)
Copyright © ANTARA 2007