Iya, ada beberapa langkah yang kami tempuh dan kami upayakan, agar korban bencana di lokasi pengungsian harus tetap terdaftar sebagai pemilih dan dapat menyalurkan hak pilihnya

Palu3 (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Tengah menempuh empat langkah atau strategi untuk mengawal dan melindungi hak pilih pengungsi korban bencana gempa, tsunami, dan likuifaksi di Kota Palu, Kabupaten Donggala, Sigi, dan Parigi Moutong.

"Iya, ada beberapa langkah yang kami tempuh dan kami upayakan, agar korban bencana di lokasi pengungsian harus tetap terdaftar sebagai pemilih dan dapat menyalurkan hak pilihnya," ujar Ketua Bawaslu Sulteng Ruslan Husen, di Palu, Sabtu.

Pertama, kata Ruslan Husen lagi, Bawaslu meminta dan merekomendasikan kepada pemerintah agar lokasi pembangunan hunian sementara, lokasi pengungsian tidak berada di luar daerah pemilihan, bagi warga yang terdampak gempa, tsunami, dan likuifaksi.

"Pemerintah menyetujui rekomendasi dan usulan kami tersebut, kami meminta agar relokasi, lokasi pengungsian dan pembangunan huntara jangan sampai di luar daerah pemilihan," ujar dia pula.

Kedua, kata dia pula, Bawaslu meminta pemerintah atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk mengunci sementara/tidak menerima permohonan dari korban bencana atau pun masyarakat yang daerahnya tidak terdampak untuk pindah alamat.

Bawaslu meminta agar permohonan itu dikunci sementara, nanti akan dilayani kembali setelah pesta demokrasi Pemilu 17 April 2019, agar data pemilu utamanya Daftar Pemilih Tetap tidak terlalu mengalami perubahan pascabencana Sulteng di empat wilayah itu.

Selain itu, sebagai bentuk sinkronisasi data kependudukan antara penyelenggara pemilu dengan pemerintah yang memudahkan penyelenggara dalam pendataan pemilih.

Ketiga, ujar Ruslan, Bawaslu meminta dan merekomendasikan agar pembangunan tempat pemungutan suara diadakan di lokasi pengungsian atau berdekatan dengan hunian sementara.

"Bagi korban dengan lokasi TPS awalnya hilang karena terdampak likuifaksi atau tsunami, maka KPU harus membangunkan TPS di lokasi pengungsian dan huntara. Namun, bagi korban yang TPS-nya tidak hilang, maka disarankan untuk kembali ke TPS-nya pada 17 April 2019," kata Ruslan Husen.

Keempat, Bawaslu memaksimalkan kegiatan sosialisasi pemilu untuk peningkatan partisipasi serta mensosialisasikan langkah ke satu sampai tiga, kepada korban bencana melibatkan pemerintah desa/kelurahan.

"Nah, kegiatan ini tentu tidak semata-semata mengenai kepemiluan dan hak-hak korban dalam pemilu, tetapi Bawaslu meramunya dengan kegiatan lain, substansinya tetap pada sosialisasi mengenai langkah-langkah tersebut," ujar dia.

Berdasarkan pengamatan Bawaslu di lokasi pengungsian empat daerah tersebut bahwa korban bencana Sulteng sebagian tidak terlalu merespons dengan Pemilu 2019.

Pewarta: Muhammad Hajiji
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019