Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Ibrahim Tompo, di Manado, Jumat, mengatakan kedua tersangka itu masing-masing IT alias Irfan dan SU alias Susi.
"Kedua orang itu diamankan pada tempat berbeda di Bitung," katanya.
Tersangka IT alias Irfan, 36 tahun, dengan pekerjaan sopir diamankan di jalan raya Aertembaga, Pateten Bitung.
Selain menangkap pelaku IT, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 10 paket sabu-sabu, satu buah HP dan satu KTP.
Sementara tersangka SU alias Susi, 41 tahun pekerjaan ibu rumah tangga, diamankan di rumahnya di Kelurahan Pateten Bitung.
Pada tersangka tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni satu paket kecil sabu-sabu, satu buah alat hisap atau bong, satu HP, satu korek api dan KTP.
Menurut Tompo, penangkapan terhadap kedua pelaku itu berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi peredaran narkotika jenis sabu-sabu yang diduga dilakukan IT alias Irfan dan SU alias Susi.
Kemudian Kepolisian melakukan penyelidikan dan pendalaman, selanjutnya ?menurunkan tim Subdit I Diresnarkoba dipimpin AKP Jemy Lewu.
Tim kemudian melakukan penangkapan terhapa IT alias Irfan dan ditemukan 10 paket narkotika jenis sabu-sabu.
Kemudin tim melakukan interogasi terhadap tersangka, dan ?mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya.
Tersangka juga mengakui bahwa telah memberikan satu paket kecil kepada SU alias Susi.
Dari pendalaman itu, tim pun langsung menuju ke rumah SU alias Susi dan melakukan penangkapan serta didapatkan satu paket kecil berisi Narkotika jenis sabu-sabu.
"Terkait kasus ini polisi masih terus melakukan pendalaman penyidikan," demikian Tompo.
Pewarta: Jorie MR Darondo
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019