Meulaboh, Aceh (ANTARA) - Ketua Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Aceh Barat, M. Yunus Bidin, SH, M.H memprotes penyematan anugerah kehormatan kepada pimpinan perusahaan PT Mifa Bersaudara oleh forum mukim di daerah itu karena dinilai di luar ketentuan.
"Sebab peristiwa hukum seperti itu tidak diatur dalam ketentuan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2003 Tentang Pemerintahan Mukim sebagai institusi resmi pemerintah daerah yang berlaku di Aceh," katanya di Meulaboh, Jum'at.
Forum mukim di Kecamatan Meureubo, memberikan penganugerahan atau penetapan warga kehormatan melalui surat keputusan nomor 005/013/2019 tentang Penganugerahan warga kehormatan kepada pimpinan tambang batubara.
Sebagai warga Kecamatan Meureubo, ia sangat tidak sepakat dengan apa yang dilakukan oleh forum mukim tersebut dan mempertanyakan atas dasar hukum, sehingga berani memberikan gelar kehormatan yang menurut dia mengada - ngada.
Yunus Bidin, yang merupakan Wakil Ketua Forum Dosen Universitas Teuku Umar (UTU) Meulaboh, ini menegaskan, dalam adat atau kebiasaan di Aceh Barat, tidak pernah terjadi penyematan warga kehormatan seperti demikian.
"Di Aceh Barat tidak pernah ada penyematan warga kehormatan tersebut, yang biasa ada hanya dalam konteks proses penyambutan tamu yang dianggap penting sebagai bentuk apresiasi masyarakat," tegasnya.
Pemerintahan mukim sebagai institusi resmi pemerintahan yang berlaku di Aceh, posisinya berada langsung di bawah kecamatan yang bertanggung jawab kepada camat, mukim mengkoordinir beberapa gampong/ desa.
Yunus Bidin menyampaikan, para pimpinan perusahaan tersebut sebagai pendatang atau tamu dalam mengeksploitasi batu bara di Aceh Barat tentunya menghormati hukum dan adat istiadat yang melekat pada daerah setempat.
"Masyarakat Aceh Barat sangat menghargai dan menghormati kepada tamu, apalagi sekaliber Mifa Bersaudara sebagai salah satu investor penyumbang pendapatan asli daerah dan mengurangi angka pengangguran," imbuhnya.
Namun, kegiatan yang dilakukan oleh mukim secara hukum tidak bisa lepas dari ketentuan qanun mukim, sehingga penganugerahan warga kehormatan tersebut, menurut dia, bisa batal demi hukum serta tidak berakibat hukum.
"Apalagi, penganugrahan itu dihadiri oleh Camat Meureubo, dia yang harusnya memberikan gelar tersebut apabila memang mau diberikan. Mukim masih banyak masalah yang belum mereka selesaikan," pungkasnya. ***3***
Pewarta: Anwar
Editor: Ridwan Chaidir
Copyright © ANTARA 2019