Jakarta (ANTARA) - Jakarta Animal Aid Network (JAAN) menyatakan pelaku usaha topeng monyet harus ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Hukuman pelaku usaha topeng monyet salah satunya itu diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 302 yang mengatur tentang penyiksaan hewan,” kata Kepala Divisi Satwa Liar, Jakarta Animal Aid Network (JANN) Zai ketika ditemui Jumat.

Namun ia mengakui ketentuan hukuman dalam pasal tersebut dikeluarkan pada zaman Belanda. Sanksi yang diberikan pun tergolong ringan, yaitu kurungan penjara selama tiga bulan dan denda Rp2.500.

Atraksi topeng monyet, menurut Zai, melanggar KUHP karena dianggap merupakan bentuk eksploitasi dan kekerasan terhadap hewan untuk semata-mata memperoleh keuntungan dari hewan tersebut.

Dalam proses penertiban topeng monyet, Zai mengatakan akan ada proses rehabilitasi bagi monyet. Sedangkan pelakunya akan diurus oleh Satpol PP untuk kemudian diserahkan ke Dinas Sosial.

Dengan hukuman seperti itu, Zai menyebut pelaku masih bisa melakukan usaha topeng monyet dengan menyewa kembali monyet yang lain bahkan melakukan kredit monyet.

“Bahkan kami menemukan ada pelaku yang bisa bangun rumah di kampungnya dari bisnis topeng monyet,” katanya.

JAAN pun mendorong seluruh pemerintah provinsi di Indonesia untuk membuat surat keputusan yang mengatur pelarangan topeng monyet karena hal tersebut adalah bentuk eksploitasi dan penyiksaan hewan.

Zai mengatakan selain DKI Jakarta, beberapa provinsi di Indonesia sudah mengeluarkan edaran pelarangan topeng monyet diantaranya Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY dan Jawa Timur.

Belum Diterapkan

Sementara itu, Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Ahmad Munawir mengatakan hukuman yang terdapat di KUHP Nomor 302 belum diterapkan kepada pelaku usaha topeng monyet.

“Justru kebanyakan para pelakunya ini dibina oleh Dinas Sosial untuk dididik dan mendapatkan pelatihan supaya tidak melakukan atraksi topeng monyet lagi,” katanya.

Ahmad menambahkan mayoritas pelaku usaha topeng monyet bukan penduduk asli Jakarta melainkan penduduk dari luar Jakarta.

Selain melanggar KUHP Nomor 302, topeng monyet juga melanggar Peraturan Kementan Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 Pasal 66 Ayat 2 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1995 tentang Pengawasan Hewan Rentan Rabies, Peraturan Daerah Nomor 2007 Pasal 11 Ayat 2 tentang Ketertiban Umum.
Baca juga: JAAN: waspadai penyakit menular dari topeng monyet
Baca juga: 50 satwa topeng monyet disita di Jabar
Baca juga: Menhut apresiasi Gubernur DKI larang topeng monyet

Pewarta: Taufik Ridwan dan Shofi Ayudiana
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019