Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menerima pengembalian uang senilai Rp650 juta dari dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian PUPR yang memegang proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).
"Selain 55 orang yang telah mengembalikan uang sampai akhir Februari 2019 lalu, terdapat dua orang PPK lainnya yang mengembalikan uang total Rp650 juta," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat.
Uang tersebut, lanjut Febri, telah disita oleh penyidik sebagai bagian dari berkas perkara.
Sebelumnya, 55 PPK tersebut telah mengembalikan uang secara bertahap ke KPK dengan nilai total sekitar Rp20,4 miliar, 148.500 dolar AS, dan 28.100 dolar Singapura.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK pun pada Jumat memeriksa empat saksi untuk tersangka Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggal Nahot Simaremare (ARE).
Empat saksi itu, yakni mantan Kepala Satuan Kerja (Kasatker) SPAM Jambi Noptiman, mantan Kasatker SPAM Aceh Sujud, mantan Kasatker SPAM Kalimantan Selatan Azan, dan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Aceh Tahun 2014 Hasan.
"Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dugaan aliran uang dari PT WKE (Wijaya Kusuma Emindo) pada sejumlah pihak termasuk tersangka dalam kasus suap terkait pelaksanaan proyek pembangunan SPAM Tahun Anggaran 2017-2018 di Kementerian PUPR," ungkap Febri.
Untuk diketahui, KPK total telah menetapkan delapan tersangka terkait kasus tersebut. Diduga sebagai pemberi, yakni Dirut PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto (BS), Direktur PT WKE Lily Sundarsih (LSU), Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP) Irene Irma (IIR), dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo (YUL).
Terhadap empat tersangka pemberi suap tersebut, KPK telah melimpahkan proses penyidikan ke tahap penuntutan atau tahap dua. Keempatnya dijadwalkan akan menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Sedangkan diduga sebagai penerima, yaitu Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggal Nahot Simaremare (ARE), PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah (MWR), Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch Nazar (TMN), dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin (DSA).
Anggiat Partunggal Nahot Simaremare, Meina Woro Kustinah, Teuku Moch Nazar, dan Donny Sofyan Arifin diduga menerima suap untuk mengatur lelang terkait proyek pembangunan SPAM Tahun Anggaran 2017-2018 di Umbulan 3-Pasuruan, Lampung, Toba 1, dan Katulampa.
Dua proyek lainnya adalah pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.
Untuk proyek tersebut, mereka menerima masing-masing sebagai berikut.
Anggiat Partunggal Nahot Simaremare menerima Rp350 juta dan 5.000 dolar AS untuk pembangunan SPAM Lampung. Selanjutnya, Rp500 juta untuk pembangunan SPAM Umbulan 3, Pasuruan, Jawa Timur.
Meina Woro Kustinah Rp1,42 miliar dan 22.100 dolar Singapura untuk pembangunan SPAM Katulampa. Teuku Moch Nazar Rp2,9 miliar untuk pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan Donggala, dan Donny Sofyan Arifin Rp170 juta untuk pembangunan SPAM Toba 1.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019