Tantangannya saat ini adalah menyepakati usia minimal yang akan diajukan, apakah 18 tahun, 19 tahun, atau 21 tahun
Jakarta (ANTARA) - Koordinator Kelompok Kerja Reformasi Kebijakan Publik Koalisi Perempuan Indonesia Indry Oktaviani mengatakan perlu ada perubahan kebijakan, yaitu revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, untuk mencegah perkawinan anak.
"Karena itu, putusan Mahkamah Konstitusi tentang perkawinan anak mendapat sambutan luar biasa," katanya dalam bincang media di Jakarta, Jumat.
Ia mengatakan Undang-Undang Perkawinan masih memberikan peluang perkawinan anak melalui dispensasi oleh pengadilan agama.
Pemberian dispensasi pun, menurut Indry, terkesan "suka-suka" hakim di pengadilan agama dalam melihat permohonan perkawinan anak tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap anak.
"Karena perlu ada perubahan kebijakan itu, maka Koalisi Perempuan Indonesia mengajukan uji materi Undang-Undang Perkawinan hingga dua kali ke Mahkamah Konstitusi, termasuk mengusulkan Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Pencegahan Perkawinan Anak," jelasnya.
Menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi yang mengamanatkan kepada pemerintah dan DPR selaku pembuat undang-undang untuk merevisi batas usia perkawinan dalam Undang-Undang Perkawinan, Indry berharap, pemerintah dan DPR bisa segera melaksanakan.
Apalagi, banyak pihak terkait yang telah memberikan tanggapan baik terhadap putusan itu, seperti Ketua DPR Bambang Soesatyo dalam sambutannya pada rapat paripurna DPR, tanggapan Kaukus Perempuan Parlemen hingga Kementerian Agama yang dikabarkan sudah menyiapkan naskah akademik perubahan Undang-Undang Perkawinan.
"Tantangannya saat ini adalah menyepakati usia minimal yang akan diajukan, apakah 18 tahun, 19 tahun, atau 21 tahun," tuturnya.
Indry mengatakan 18 tahun adalah batas usia anak menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sedangkan 19 tahun adalah usia yang diajukan pemohonan uji materi kepada Mahkamah Konstitusi sebelumnya.
Usia 21 tahun sebenarnya sudah ada dalam Ayat (2) Pasal 6 Undang-Undang Perkawinan yang menyebutkan "Untuk melangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapai umur 21 tahun harus mendapat izin kedua orang tua".
Indry Oktaviani menjadi narasumber dalam bincang media bertema "Peran Pemerintah Pascakeputusan Mahkamah Konstitusi tentang Perkawinan Anak" yang diadakan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Narasumber lainnya Deputi Tumbuh Kembang Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Lenny N Rosalin.
Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2019