Empat saksi itu akan diperiksa untuk tersangka Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen SPAM Lampung, Anggiat Partunggal Nahot Simaremare.
"Dalam penyidikan kasus tindak pidana korupsi suap pelaksanaan proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Tahun Anggaran 2017-2018 di Kementerian PUPR, hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap empat orang saksi untuk tersangka ARE," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Empat saksi tersebut, yaitu mantan Kepala Satuan Kerja SPAM Jambi, Noptiman, mantan Kasatker SPAM Aceh, Sujud, mantan Kasatker SPAM Kalimantan Selatan, Azan, dan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Aceh Tahun 2014, Hasan.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK mendalami informasi mengenai proyek-proyek SPAM yang terkait dengan para tersangka dan keterangan saksi mengenai penerimaan uang para tersangka.
Sampat saat ini, 25 Kasatker proyek SPAM telah diperiksa KPK dalam penyidikan dugaan suap terkait proyek-proyek SPAM yang dikerjakan PT Wijaya Kusuma Emindo.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019