Pasalnya untuk menerapkan aturan pembayaran zakat sebagai pengurang pajak dibutuhkan amandemen tiga undang-undang(UU) yakni UU Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan, UU Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat dan UU Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan.
"Tidak dapat diprediksi waktunya. Tergantung proses politik," kata Nana, di Solo, Jawa Tengah, Jumat.
Pihaknya pun tidak mau menargetkan waktu selesainya revisi peraturan tersebut.
"Kami tidak bisa kasih target kalau sampai menjadi UU, " katanya.
Menurut dia, saat ini pihaknya sedang menyiapkan naskah akademik dan rancangan perubahan terkait wacana ini.
Pihaknya pun terus berkomunikasi dengan sejumlah pemangku kepentingan terkait.
"Kami sounding dulu ke stakeholder. Pada 2019, targetnya semua naskah akademik dan draft selesai," katanya.
Sedangkan, Direktur Keuangan Inklusif, Dana Sosial Keagamaan dan Keuangan Mikro Syariah Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS), Ahmad Juwaini mengatakan proses penerapan aturan pembayaran zakat sebagai pengurang pajak, masih panjang.
Meski demikian Ahmad menuturkan dirinya optimistis tiga UU itu bisa diamandemen dalam lima tahun kedepan.
"Target waktunya maksimal lima tahun," katanya.
Pewarta : Anita Permata Dewi
Editor : Alex Sariwating
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Alex Sariwating
Copyright © ANTARA 2019