Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah tengah menyusun aturan yang membolehkan kontraktor melakukan kegiatan pertambangan di bawah tanah (underground). Direktur Pembinaan Usaha Mineral dan Batubara Departemen ESDM MS Marpaung di Jakarta, baru-baru ini, mengatakan, saat ini, draf aturan sudah berada di Sekretariat Negara. "Kami berharap aturan dapat diimplementasikan pada tahun depan," katanya. Menurut dia, aturan yang bisa berupa peraturan pemerintah (PP) atau peraturan presiden (perpres) itu antara lain berisi persyaratan luas lahan yang bisa dilakukan kegiatan tambang bawah tanah. Ia menambahkan, saat ini, perusahaan tambang seperti PT Dairi Prima sudah bersiap melakukan kegiatan pertambangan di bawah tanah. Marpaung juga mengatakan, dalam Undang-Undang Kehutanan No 41 Tahun 1997, belum diatur tambang bawah tanah. UU itu, lanjutnya, hanya melarang kegiatan pertambangan terbuka di hutan lindung, sehingga secara logika boleh dilakukan tambang bawah tanah di kawasan itu. "Namun, Departemen Kehutanan menyatakan belum tentu boleh. Karenanya, kami sepakat mengatur tambang bawah tanah tersebut," ujar Marpaung. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007