Makassar (ANTARA) - Anggota DPR asal Partai Nasional Demokrat (NasDem) Akbar Faizal diperiksa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Makassar, Sulawesi Selatan berkaitan dengan video yang beredar mengkampanyekan dirinya belum lama ini.
"Saya ditanya beberapa pertanyaan dan hanya diperiksa 20 menit. Saya menghormati proses ini, karena saya yang membuat Undang-undangnya," sebut Akbar usia diperiksa di kantor Bawaslu Makassar, Kamis.
Dalam pemeriksaan itu, Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPR pusat ini menjelaskan saat proses klarifikasi ada beberapa pertanyaan soal hubungannya dengan dua orang dalam video tersebut yakni Rektor UNM Prof Husain Syam dan Caleg DPRD Maros Achmad Nelwan alias Beno.
Dia mengatakan saat diperiksa apakah mengenal dua orang itu, kata dia, mengenal kendati, satu orang caleg Nasdem merupakan relawannya bukan bagian dari tim. Sehingga perlu dibedakan mana relawan dan mana tim.
"Kalau tim ada SK-nya sebagai tim. Saya tanya apakah anda (pemeriksa) sudah memiliki bukti bahwa itu adalah tim saya, dia (pemeriksa) bilang tidak, berarti itu bukan tim harus jelas pemeriksaannya," ujarnya.
Menurut Ketua DPP Partai NasDem ini, video tersebut hanya bagian dari candaan yang ditanggapi secara serius Bawaslu Makassar, apalagi dalam video yang disebutkan hanya dirinya dan tidak ada kaitannya dengan dugaan pelanggaran Pemilu.
"Saya memahami permainan ini tapi lumayanlah, Akbar Faizal banyak dikenal orang komisi III dan lagi terkenal dipanggil seperti ini, lumayan buat promosi untuk Bawaslu Makassar," tuturnya.
Ia malah membandingkan kasus yang menyeret namanya dengan video viral atas dugaan kampanye melibatkan para camat se-Kota Makassar bersama Syahrul Yasin Limpo menyebutkan mendukung Jokowi secara terbuka.
Namun yang diperiksa hanya Syahrul dan 15 Camat se-Kota Makassar Sementara, Jokowi tidak dipanggil, padahal konteksnya sama menyebut nama.
"Pak Syahrul bersama camat itu yang menyebutkan Jokowi kenapa tidak memanggil Jokowi. Saya bilang sama dengan kasus saya yang anda persoalkan ini," ucapnya
"Menurut anda kenapa berbeda antara saya dan Jokowi. Pangkat saya sama dengan Jokowi, menurut Undang-undang hasil amandemen keempat, posisi presiden sama dengan anggota DPR," paparnya menambahkan.
Akbar juga mengatakan apakah ada perbedaan standar antara Bawaslu Makassar dengan Bawaslu Provinisi sampai dia dipanggil untuk memberikan klarifikasi.
"Pak Jokowi pada kasus video camat-camat itu kan sama, apakah anda (pemeriksa) tidak memanggil Jokowi," katanya kepada awak media di kantor Bawaslu setempat.
Sebelumnya, Rektor UNM Prof Husain Syam dan Caleg DPRD Maros Achmad Nelwan alias Beno juga telah memenuhi panggilan klarifikasi terkait konten video tersebut yang beredar di media sosial.
Dalam video itu, dua orang ini memberikan dukungan dan mengajak orang untuk memilih kembali Akbar Faizal duduk di DPR RI, bahkan dalam video itu ada janji-janji disampaikan bila memilih Akbar Faizal maka anaknya bisa lulus di kampus UNM.
Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019