"Kami mendesak kepolisian untuk membebaskan segera Robertus Robet dan menghormati HAM dengan menjamin hak warga negara untuk berpendapat dan berekspresi sebagaimana diatur Undang-undang Dasar 1945," kata Ketua AJI Indonesia Abdul Manan dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Robertus yang juga merupakan salah satu dosen di perguruan tinggi ternama di Jakarta tersebut ditangkap pada Rabu (6/3) sekitar pukul 23.45 WIB.
"Robet ditangkap di rumahnya dan telah ditetapkan tersangka karena dituding menghina TNI saat berorasi di aksi Kamisan, 28 Februari 2019 lalu," ujarnya.
Robet dikenakan Pasal 45 ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) UU No 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 tahun 2009 tentang ITE dan atau/ Pasal 14 ayat (2) jo Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP.
Robert dijadikan tersangka dengan tuduhan merendahkan institusi TNI dalam aksi Kamisan di depan Istana Merdeka pada 28 Februari 2019 lalu.
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019