Wajo, Sulawesi Selatan (ANTARA) - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Ditjen EBTKE membangun Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS) sebanyak 363 titik di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.
Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana Bambang Utoro meresmikan bantuan PJU-TS ini dengan didampingi oleh Wakil Bupati Wajo Amran dan Anggota Komisi VII DPR RI Andi Yuliani Paris di Desa Bulu Siwa, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, Kamis.
"Di Kabupaten Wajo yang diusulkan oleh Komisi VII ada 323 titik, tetapi yang kami bangun ada penambahan menjadi 363 titik. Dengan adanya PJU-TS ini, kami berharap perekonomian bisa berkembang, aktivitas yang dulunya terbatas kini bisa bertambah karena ada penerangan," kata Bambang.
Ada pun Lampu Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS) merupakan lampu penerangan jalan yang terintegrasi dengan baterai dan menggunakan cahaya matahari sebagai sumber energi listriknya.
PJU-TS menjadi solusi untuk digunakan di jalan-jalan pada daerah yang belum terjangkau listrik PLN maupun pada daerah-daerah yang telah terlistriki PLN, namun ingin mengurangi konsumsi listrik daerahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi VII DPR RI Andi Yuliani Paris berharap bahwa Pemerintah Kabupaten Wajo dan warga khususnya dapat memelihara PJU-TS ini.
"Setelah bantuan ini diserahkan, warga tentu harus bisa memelihara dengan baik. Apalagi biaya untuk pembangunan satu tiang PJU itu harganya sekitar Rp20 jutaan," kata Andi.
Wakil Bupati Wajo Amran mengungkapkan di Desa Bulu Siwa khususnya belum terjamah oleh listrik PLN secara menyeluruh.
"Sebelum ada bantuan PJU-TS ini warga mungkin ketakutan berjalan di lorong-lorong panjang. Setelah ada penerangan, tentunya kami berharap warga bisa beraktivitas sampai malam tanpa takut gelap," kata Amran.
Pada tahun 2018, program PJU-TS telah menyentuh 26 provinsi dan 167 kabupaten/kota dengan jumlah PJU-TS sebanyak 21.839 titik. Khusus di Provinsi Sulawesi Selatan, pada 2018 telah dibangun PJU-TS sebanyak 1.977 titik, yang tersebar di 15 kabupaten/kota.
Pemasangan PJU-TS ini dilakukan berdasarkan Permen ESDM Nomor 12 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Nomor 39 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Fisik Pemanfaatan Energi Baru Dan Energi Terbarukan Serta Konservasi Energi.
Pewarta: Mentari Dwi Gayati
***1***
Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Royke Sinaga
Copyright © ANTARA 2019