Waisai (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan  bersama pemerintah Kabupaten Raja Ampat mulai menyusun zonasi kawasan strategis nasional di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat dengan menjaring isu dan permasalahan yang ada di masyarakat setempat.

Kepala Biro Hukum dan Organisasi KKP Tini Martini dalam kelompok diskusi terarah (Focus Group Discussion /FGD)  di aula Kantor Pemkab Raja Ampat, Rabu, mengatakan, FGD ini untuk mlihat permasalahan dalam pengelolaan kawasan konservasi di Kabupaten Raja Ampat karena akan disusun rancangan peraturan presiden terkait zonasi kawasan strategis nasional.

Kegiatan tersebut diikuti oleh Organisasi Perangkat Daerah  dan seluruh pemangku kepentingan yang ada di Raja Ampat guna memberikan informasi dan masukan bagi Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional.

Dia mengatakan, regulasi tersebut masih dalam proses sehingga masukan-masukan dalam FGD tersebut diharapkan menambah materi substansi permasalahan terkait.

"Kita berharap masukan stekhorder pada kegiatan diskusi ini dapat mendorong pembuatan regulasi zonasi kawasan strategis nasional yang benar-benar bermanfaat bagi masyarakat," ujarnya.

Kepala Seksi Kawasan Strategis Nasional Suraji yang memberikan keterangan terpisah, mengatakan bahwa dasar pelaksanaan kegiatan FGD ini adalah undang-undang nomor 32 tahun 2014 tentang kelautan.

Ia menjelaskan,  pasal 43 Undang-undang nomor 32 tahun 2014 menyebutkan bahwa KKP harus menyusun rencana zonasi kawasan strategis nasional.

Dikatakan dia,  hasil dari FGD ini juga akan dituangkan dalam pasal-pasal pemanfaatan ruang yang kemudian menjadi peraturan presiden tentang kawasan strategis nasional.

Sebab Kabupaten Raja Ampat, ujarnya, merupakan salah satu zonasi kawasan strategis nasional dari sudut kepentingan lingkungan dan sumber daya alam  berupa kawasan strategis nasional keanekaragaman hayati.

"Karena kawasan strategis nasional berarti pemanfaatan ruang kawasan harus mendapatkan izin dari pemerintah pusat minimal menteri," tambah dia.

Baca juga: KKP: 17 provinsi telah miliki Perda Zonasi Wilayah Pesisir
Baca juga: Zonasi tata ruang lautan dan daratan dinilai layak diintegrasikan

Pewarta: Ernes Broning Kakisina
Editor: Dewanti Lestari
Copyright © ANTARA 2019