Ketua Bidang Advokasi YLBHI sekaligus salah satu pengamat dalam tim advokasi, Muhammad Isnur, melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Kamis, menyatakan, itu adalah ancaman kebebasan sipil di masa reformasi.
Robet ditahan polisi dan dikenakan pasal 45 ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19/2016 (UU ITE) dan pasal 207 KUHP, dengan dugaan menghina penguasa atau badan hukum di muka umum dalam orasi aksi damai Kamisan pada 28 Februari 2019.
"Robet tidak menyebarkan informasi apapun melalui elektronik karena yang dianggap masalah adalah refleksinya," jelas Isnur.
Tim advokasi menilai refleksi tersebut hanya berupa komentar atas kajian akademis terkait suatu kebijakan, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai kebencian atau permusuhan.
Adapun sejumlah lembaga swadaya masyarakat yang menjadi anggota tim advokasi adalah KontraS, YLBHI, LBH Jakarta, Imparsial, Indonesian Legal Roundtable, Lokataru Kantor Hukum dan HAM, Ajar, Amnesty Internasional Indonesia, Protection Internasional,?hakasasi.id, Perludem, Elsam,?sorgemagz.com, Solidaritas Perempuan, dan Jurnal Perempuan.
Akan tetapi, bagi kalangan lain, syair lagu mars TNI hasil pelesetan yang dinyanyikan Robet pada aksi Kamisan, di depan Istana Merdeka, 27 Februari lalu, menciderai dan menghina institusi TNI.
Pewarta: Maria Rosari
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019