Jakarta (ANTARA) - Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan, Abdul Halim menyatakan bahwa Indonesia perlu mencontoh Komisi Pergaraman Nasional yang bertugas  mengelola komoditas garam di ndia.

"Pendataan sebaiknya diserahkan kepada BPS atau dibentuk Komisi Pergaraman Nasional seperti yang dilakukan di India," kata Abdul Halim di Jakarta, Kamis.

Menurut dia, dengan adanya komisi khusus garam, akan mengatasi permasalahan data yang akurat karena komisi itu bertanggung jawab untuk melakukan pendataan, salah satunya bekerja sama dengan BPS.

Komisi tersebut, lanjutnya, juga bertanggung jawab untuk memenuhi hak-hak dasar petambak garam, menjalankan program swasembada garam industri dan konsumsi, serta mengevaluasi beragam program yang telah disebutkan.

Terkait dengan data garam, ia mengusulkan agar dilakukan audit dulu terhadap pelaksanaan impor garam sampai dengan akhir tahun 2018 dan hasilnya dipaparkan ke publik.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyebut data yang akurat terkait suplai dan permintaan garam menjadi kunci utama dalam kebijakan impor komoditas tersebut.

"Perkara impor tidak impor itu bukan boleh atau tidak boleh. Perkara impor itu perkara produksi berapa dan kebutuhannya berapa," kata Direktur Pengelolaan Ruang Laut (PRL) KKP Brahmantya Satyamurti Poerwadi di Jakarta, Jumat (1/3).

Brahmantya menuturkan, selain data produksi dan kebutuhan yang akurat, dibutuhkan pula keakuratan klasifikasi kebutuhan garam bagi industri manufaktur.

Menurut dia, dengan klasifikasi kebutuhan garam industri yang akurat, maka akan lebih mudah mencari pengganti garam impor yang selama ini digunakan industri manufaktur.

Sebelumnya, Ombudsman Republik Indonesia menyatakan perbaikan sistemik terkait kebijakan impor yang merupakan sinergi antarkementerian dan lembaga ke depannya bakal menurunkan impor garam pada 2019.

"Ombudsman melakukan pendalaman kepada komoditas garam. Impor garam melonjak tinggi pada 2018," kata Anggota Ombudsman RI Ahmad Alamsyah Siregar dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (4/2).

Menurut Alamsyah, harga garam dalam negeri mengalami lonjakan tidak wajar di pertengahan 2017, yang diikuti oleh kebijakan impor dengan jumlah tinggi di awal tahun dengan persetujuan impor mencapai 3,7 juta ton.

Ombudsman, lanjutnya, telah menemukan beberapa maladministrasi impor tahun 2018, antara lain keputusan impor sebesar 3,7 juta ton itu tidak disertai rekomendasi dari Menteri Kelautan dan Perikanan sebagaimana amanat UU No 7/2016.

Selain itu, ujar dia, Ombudsman menemukan penyalahgunaan distribusi garam impor periode 2018 oleh PT MTS, di mana penindakan telah dilakukan oleh Kepolisian RI.

Ia menuturkan, beberapa kementerian telah memulai serangkaian perbaikan sistemik melalui perbaikan tersebut diperkirakan impor garam akan menurun pada tahun 2019.
(M040/

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2019