"Artinya, ketika masyarakat membayar parkir dengan uang Rp2.000, mereka tidak mengambil kembaliannya dan tidak keberatan. Jadi tidak ada masalah jika tarif dinaikkan,"
Mataram (ANTARA) - Dinas Perhubungan Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, akan mengkaji kenaikan retribusi tarif parkir untuk sepeda motor menjadi Rp2.000 dari tarif semula Rp1.000.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Mataram M Saleh di Mataram, Kamis, mengatakan, kenaikan tarif tersebut dilatarbelakangi banyak  warga yang membayar retribusi tarif parkir motor Rp2.000.

"Artinya, ketika masyarakat membayar parkir dengan uang Rp2.000, mereka tidak mengambil kembaliannya dan tidak keberatan. Jadi tidak ada masalah jika tarif dinaikkan," katanya.

Dikatakannya, daripada pungutan tersebut ilegal, lebih baik Dishub mengkaji potensi tersebut untuk dilegalkan, tentunya hal ini juga bisa berdampak pada pendapatan daerah.

"Untuk melegalkan kenaikan tarif retribusi parkir tersebut, kita perlu melakukan perubahan peraturan daerah (Perda) yang ada agar penarikan retribusi parkir memiliki payung hukum yang sah," katanya.

Kajian kenaikan retribusi parkir sepeda motor tersebut juga tentunya akan melibatkan pihak-pihak terkait agar kebijakan kenaikan tarif tidak dianggap memberatkan masyarakat.

Di sisi lain, Saleh mengatakan, dengan kenaikan retribusi tarif parkir harus diimbangi dengan pelayanan dari para juru parkir yang harus menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang ada.

Juru parkir tidak hanya bertugas menjaga kendaraan masyarakat yang parkir, melainkan juga merapikan dan membantu pemilik kendaraan memutar kendaraanya hingga siap pakai serta memberikan pelayanan kemudahan untuk akses jalan.

"Tujuan utama kantong parkir adalah membantu kelancaran lalu lintas serta tidak menghambat manajemen lalu lintas yang ada," katanya.

Artinya, juru parkir juga perlu memperhatikan kapasitas kantong parkir yang dimiliki. Jika kantong parkir sudah penuh jangan dipaksakan hingga ke badan jalan yang akhirnya mengganggu arus lalulintas.

"Kalau kantong parkir yang menjadi lahannya sudah penuh, juru parkir hendaknya mengarahkan pemilik kendaraan yang baru datang pada areal yang kosong dan tidak mengganggu," katanya lagi. 

 

Pewarta: Nirkomala
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2019