"Barang bukti yang diklarifikasi kepada JD adalah dokumen-dokumen," ujar Ketua Tim Satuan Tugas Anti Mafia Bola Komisaris Besar Argo Yuwono di Jakarta, Rabu.
Ia mengemukakan, garis besar pemeriksaan masih sama seperti hari sebelumnya. "Hanya melanjutkan dari apa yang saya sampaikan kemarin berkaitan dengan barang bukti yang disita. Kita tanyakan, kita klarifikasi barang buktinya itu seperti apa," katanya.
Pemeriksaan Joko Driyono hari ini menjadi yang keempat kalinya oleh tim satgas. Sebelumnya, penyidik sudah memeriksa Joko pada Senin (18/2) dan Kamis (21/2), kedua pemeriksaan itu berlangsung sekitar 21 jam.
Polisi kembali memeriksa Joko pada Rabu (27/2) selama empat jam kemudian ia izin kepada penyidik untuk mempersiapkan kompetisi Piala Presiden 2019.
Semua merujuk kepada sangkaan bahwa Joko memerintahkan tiga anak buahnya untuk mencuri dan merusak barang bukti di kantor Komisi Disiplin PSSI pada 14 Februari 2019.
Joko Driyono akan dijerat tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan/atau memasuki dengan cara membongkar, merusak atau menghancurkan barang bukti yang telah dipasang garis polisi oleh penguasa umum.
Hal itu dimuat dalam Pasal 363 KUHP dan/atau Pasal 265 KUHP dan/atau Pasal 233 KUHP.
Baca juga: Plt Ketum PSSI kembali jalani pemeriksaan lanjutan
Pewarta: Taufik Ridwan dan Galih Pradipta
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019