Solo (ANTARA) - Penyampaian surat pemberitahuan (SPT) tahunan wajib pajak orang pribadi di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II hingga saat ini mencapai 31,78 persen.
"Hingga saat ini jumlah wajib pajak yang sudah melaporkan SPT melalui efiling sebanyak 117.334 WP OP," kata Kepala Kanwil DJP Jateng II Rida Handanu di Solo, Rabu.
Berdasarkan data, dikatakannya, untuk tahun ini ada sebanyak 334.702 WP OP yang menjadi sasaran efiling 2019.
Ia mengatakan berdasarkan data untuk WP OP khusus di KPP Pratama Surakarta yang sudah melaporkan SPT melalui efiling sebanyak 6.419 WP.
Ia mengatakan untuk batas akhir pelaporan WP OP yaitu 31 Maret 2019.
Sementara itu, untuk WP Badan yang sudah melaporkan SPT tahunan hingga Senin (4/3) di Kanwil DJP Jateng II sebanyak
4.847 WP.
"Sedangkan untuk perkiraan WP Badan yang diharapkan bisa melaporkan SPT melalui efiling pada tahun ini sebanyak 39.738 WP," katanya.
Berbeda dengan WP OP, untuk batas akhir pelaporan WP Badan ini pada 30 April mendatang. Pihaknya berharap hingga batas akhir tersebut target awal dapat tercapai.
"Apalagi untuk realisasi pelaporan SPT WP Badan hingga saat ini masih relatif kecil," katanya.
Baca juga: Gubernur Jateng ajak PNS manfaatkan amnesti pajak
Baca juga: Uang tebusan amnesti pajak di Jateng capai Rp7,87 triliun
Pewarta: Aris Wasita
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2019