Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel Komisaris Polisi Andi Sinjaya Ghalib di Jakarta, Rabu, menyebut tersangka yang diamankan yaitu BR (37) yang merupakan ayah kandung korban.
"Tersangka merupakan ayah kandung korban namun tidak pernah bertemu hingga usia korban 13 tahun," ujarnya.
Saat bertemu dengan tersangka, lanjut Andi, korban merasa nyaman dan ingin tinggal dengannya karena korban yang sebelumnya tinggal bersama dengan ibu kandungnya, sering dimarahi dan diperlakukan kasar.
Andi menjelaskan kejadian tersebut terjadi pada bulan Februari 2019 saat korban berada di rumah bersama tersangka dan dipaksa melakukan hubungan intim.
"Tersangka mengancam, apabila tidak mau disetubuhi, korban akan ditinggalkan oleh tersangka. Korban merasa takut, karena apabila ditinggal oleh tersangka, korban tidak ada tempat tinggal lagi," ujar Andi.
Selepas itu, disebutkan oleh pihak Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, korban beberapa kali disetubuhi oleh tersangka.
Selain mengamankan tersangka dan meminta keterangan para saksi dan korban dengan pendampingan oleh psikolog anak, Sat Reskrim Polres Metro Jaksel juga melakukan koordinasi dengan UPT P2TP2A Provinsi DKI Jakarta dan RSCM untuk melakukan konseling kepada korban.
Pihak kepolisian, selain mengamankan tersangka BR, juga mengamankan barang bukti berupa satu buah kemeja warna marun, satu buah sweater motif garis, satu buah celana jeans warna hitam dan dua buah pakaian dalam korban.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 76 D Jo 81 ayat (1) dan ayat (3) UU RI No 35/2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman Hukuman maksimal 15 tahun ditambah 1/3.
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019