"Mengadili, menyatakan terdakwa Eddy Sindoro telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer," kata Ketua Majelis Hakim Hariono saat pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu.
Hakim meyakini Eddy Sindoro telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa Eddy tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi dan tidak mengakui perbuatannya.
Sementara hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga. Atas putusan tersebut, Eddy menerimanya.
"Yang mulia Majelis Hakim, terima kasih atas kesempatan yang diberikan kepada saya. Mendengar pertimbangan Majelis Hakim saya sangat terkejut tetapi karena saya percaya Majelis Hakim mewakili Tuhan, maka saya terima," kata Eddy.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
Eddy terbukti telah memberikan uang sejumlah Rp150 juta dan 50 ribu dolar AS kepada panitera pengadilan negeri Jakarta Pusat Edy Nasution agar melakukan penundaan proses pelaksanaan aanmaning (pemanggilan) terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (PT MTP) dan menerima pendaftaran Peninjauan Kembali PT Across Asia Limited (PT AAL).
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntuntan JPU KPK yang menuntut Eddy dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca juga: Eddy Sindoro dituntut lima tahun penjara
Baca juga: Eddy Sindoro mengaku dua tahun tidak mengontak keluarga
Baca juga: Eddy Sindoro jelaskan proses keluar dari Malaysia
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019