Kudus (ANTARA) - Bupati Kudus Muhammad Tamzil mengajak masyarakat di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, untuk menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) tahun pajak 2018 secara elektronik (elektronik filing/e-filling).
"Semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan camat diminta untuk mengajak stafnya melaporkan SPT PPh secara elektronik," ujarnya di sela-sela pekan panutan penyampaian surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan Bupati dan Wakil Bupati Kudus di Command Center Kabupaten Kudus, Rabu.
Selain itu, kata dia, mereka juga diminta untuk menyampaikannya kepada masyarakat agar melaporkan SPT PPh secara elektronik karena lebih mudah dan tidak perlu antre di kantor pajak dan pelaporan pajak juga bisa selesai dalam waktu 30 menitan.
Ia juga berharap masyarakat Kudus melaporkan SPT PPh tepat waktu sebelum tanggal 31 Maret.
Pelaporan pajak, kata Tamzil, harus dilakukan secara terstruktur dan masif karena sudah diatur oleh Undang-Undang. "Kami berharap pelaporan pajak tidak melalui paksaan, tetapi kesadaran diri sendiri. Apalagi, pajak adalah tulang punggung untuk APBD dan APBN," ujarnya.
Berdasarkan data Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kudus, pelaporan SPT melalui e-filling untuk tahun pajak 2018 baru mencapai 11.546 wajib pajak atau 45 persen dari target sebanyak 25.762 wajib pajak.
Dari target sebanyak 25.762 wajib pajak, meliputi badan sebanyak 2.840 wajib pajak, wajib pajak orang pribadi non karyawan sebanyak 5.764 wajib pajak dan orang pribadi karyawan sebanyak 17.158 wajib pajak.
Untuk realisasinya wajib pajak badan sebanyak 524 wajib pajak atau 18 persen, OP non karyawan terealisasi 3.318 wajib pajak atau 58 persen dan OP karyawan 7.704 wajib pajak atau 45 persen.
Sementara itu, target penyampaian SPT PPh lewat e-filling untuk tahun pajak 2018 sebesar 84 persen sehingga masih harus bekerja keras untuk memenuhi target karena masih kekurangan 10.094 wajib pajak.
Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2019