"Untuk wanita tes urine negatif. Wanita ini berusia sekitar 30 tahun dan kami menghubungi keluarganya untuk menjemput dan membuat surat perjanjian," ujar Direktur Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Pol Eko Daniyanto dalam konferensi pers di halaman Kantor Badan Narkotika Nasional, Jakarta, Rabu.
Saat dilakukan penggerebekan pada Minggu (3/3), penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim hanya menemukan Andi Arief yang baru saja mengonsumsi sabu-sabu.
Selanjutnya penyidik melakukan pengembangan memeriksa kamar mandi dan menemukan seorang perempuan berinisial L.
Eko mengatakan penyidik kembali ke kamar hotel setelah penggerebekan untuk mengecek residu yang tertinggal di tempat kejadian perkara (TKP) agar penanganan lebih profesional.
Untuk kasus perempuan yang disebut sebagai teman Andi Arief tersebut, kata Eko Daniyanto, pemeriksaan dilakukan secara terpisah dengan Andi Arief.
Eko menegaskan tidak terdapat perlakuan khusus terhadap Andi Arief dan penanganan proses hukumnya sesuai dengan standar operasional prosedur.
"Saat penangkapan anggota kami tidak tahu itu siapa, politisi atau sebagainya. Kami tindak tegak lurus. Semua sama diperlakukan oleh hukum," kata Eko.
Baca juga: Andi Arief tiba di BNN
Baca juga: Polisi: Andi Arief mulai rehabilitasi Rabu
Baca juga: Pengacara sebut AA akan lakukan rehabilitasi rawat jalan
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019