Surabaya (ANTARA News) - Sebanyak 3.185 buruh di Jawa Timur (Jatim) dilaporkan tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1428 H. "Paling banyak dialami buruh di Malang sebanyak 1.500-an orang," kata anggota Posko THR 2007 Jamaludin kepada ANTARA News di Surabaya, Selasa. Menurut Sekretaris Wilayah Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Jatim itu, ribuan buruh itu berasal dari 19 perusahaan. "Belasan perusahaan itu tersebar di Malang, Surabaya, Mojokerto, Pasuruan, Gresik, dan Jember," kata aktifis buruh Surabaya itu. Buruh yang mengadu antara lain 1.500 buruh di Malang, 625 buruh di Surabaya, 400 buruh di Mojokerto, 400 buruh di Pasuruan, dan sisanya di Gresik dan Jember. "Jumlah itu meningkat drastis dibanding pengaduan di Posko THR pada tahun 2006 yang hanya dialami 208 buruh," katanya. Bahkan, katanya, mereka rata-rata berasal dari perusahaan menengah hingga besar, diantaranya buruh di hotel JW Marriott Surabaya. "Di hotel skala internasional itu, ada 12 buruh yang mengadu, karena mereka hanya diberi parsel senilai Rp100.000 yang dikatakan sebagai THR," katanya. Perusahaan lainnya adalah PT Surya Mas Indah Gemilang (perusahaan alat rumah tangga di Margomulyo, Surabaya); PT Golden Oaks, Gresik; restoran dan cafe Java Fortuna; dan sebagainya. Hingga kini, katanya, hanya dua perusahaan yang sudah memenuhi THR buruh yakni PT Surya Mas Indah Gemilang untuk 56 buruh dan PT Golden Oaks yang baru memberi THR pada 9 Oktober lalu. "Umumnya, perusahaan tidak mau memberikan THR dengan alasan mereka merupakan buruh kontrak (outsourcing), padahal Kepmendagri 4/2004 tentang THR sudah cukup jelas," katanya. Kepmendagri 4/2004 itu, katanya, mengatur buruh yang sudah bekerja lebih dari tiga bulan dan kurang dari setahun mendapat THR dengan hitungan masa kerja per-12 bulan dikalikan gaji satu bulan. "Untuk buruh di atas 12 bulan mendapatkan THR sebesar satu bulan gaji penuh. Misalnya, 12 buruh hotel JW Marriott yang rata-rata sudah bekerja di atas satu tahun tapi hanya mendapat parsel senilai Rp100.000," katanya. Oleh karena itu, katanya, Posko THR yang dibentuk LBH Surabaya, KASBI Jatim, Aliansi Buruh Jember, dan Aliansi Buruh Menggugat (ABM) Jatim akan menyikapi dengan berbagai cara. "Penyikapan akan kami sesuaikan dengan komitmen perusahaan, diantaranya mengajukan ke Disnaker setempat untuk proses bipartit, unjukrasa, mogok, hingga menggugat ke pengadilan (Pengadilan Hubungan Industrial atau PHI Surabaya)," katanya menambahkan. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007