Jakarta (ANTARA) - Kepala Biro Hukum, Organisasi, dan Tata Laksana Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Undang Mugopal mengungkapkan bahwa masih ada penyimpangan terkait penggunaan dana desa, tetapi jumlahnya tidak mencapai satu persen dari jumlah desa yang ada.

"Rekap kami, penyimpangan dana desa tidak sampai satu persen. Tapi kalau dibiarkan bisa bertambah," kata dia melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, , Rabu.

Terkait pengawasan dana desa menurut dia, Kemendes PDTT lebih mengedepankan pencegahan penyimpangan. Untuk menghindari penyimpangan tersebut, Kemendes PDTT membentuk Satgas dana desa yang dipimpin oleh Mantan Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto.

Selain itu, Kemendes PDTT juga melakukan pendampingan dan pengawasan lewat kerja sama dengan Kementerian/lembaga terkait termasuk Kejaksaan dan Kepolisian.

"Desa itu nomenklaturnya ada di Kementerian Dalam Negeri, sehingga kami lakukan MoU dengan Kementerian Dalam Negeri. Kemudian, Kementerian Desa tidak punya perpanjangan tangan di daerah, apalagi desa. Kami punya balai tapi terbatas. Ada pikiran kejaksaan, akhirnya kami bentuk MoU," kata dia.

Menurut Undang, terdapat dua kecenderungan penyimpangan pengelolaan dana desa, yakni, pertama, ada ketidaksengajaan dari kepala desa dan aparatur desa.

Dia mengatakan ketidaksengajaan tersebut terjadi karena lemahnya pengetahuan administrasi keuangan, terjadi kesalahan dalam perencanaan, dan terjadi kesalahan dalam estimasi biaya.

Kecenderungan kedua, lanjut Undang, adalah terjadi penyimpangan secara sengaja oleh oknum tertentu seperti halnya kepala desa. Jika kesalahan tersebut berkaitan dengan tindak korupsi, harus diselesaikan melalui proses hukum.

"Kami temukan, ada desa yang membangun pasar yang ternyata sumber dananya dari kementerian lain. Tetapi ini dilaporkan juga pakai dana desa. Ada juga yang meminjam sementara dana desa untuk kepentingan pribadi, tapi tidak dikembalikan," kata dia.

Di sisi lain menurutnya, penggunaan dana desa memiliki asas transparan yang harus diterapkan oleh kepala dan perangkat desa.

Transparansi tersebut dapat dilakukan dengan memajang jumlah dan realisasi dana desa pada papan pengumuman atau baliho desa. Selain itu, penggunaan dana desa juga harus menerapkan akuntabilitas dan partisipasi masyarakat setempat.

"Akuntabel itu artinya harus sesuai aturan, laporan pertanggungjawabannya sesuai, dan partisipatif, misalnya ada musyawarah desa karena dana desa adalah milik desa, bukan milik pribadi," kata dia.

Pewarta: Aubrey Kandelila Fanani
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2019