Jakarta (ANTARA) - Desmihardi, pengacara Ratna Sarumpaet menyatakan bahwa dakwaan dengan pasal Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana terhadap aktivis itu adalah keliru.
"Cuitan itu bukan kerusuhan yang memerlukan tindakan Kepolisian," ujar dia.
Terdakwa kasus penyebaran berita bohong melalui media elektronik Ratna Sarumpaet menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu.
Tim kuasa hukum Ratna juga telah menyampaikan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang dijatuhkan terhadap Ratna oleh JPU pada Kamis (28/2).
Kuasa hukum Ratna mengungkapkan bahwa cuitan itu tidak mewakilkan penduduk Indonesia karena tidak sama dengan banyaknya jumlah penduduk Indonesia.
Menurut pengacara Ratna, keonaran sebagaimana dimaksud jaksa penuntut umum (JPU) tidak pernah terjadi.
Dia juga meminta agar JPU cermat dan teliti sehingga terdakwa mudah memahami apa yang didakwa terhadap dirinya.
"Surat dakwa JPU tidak jelas, tidak lengkap. Tidak menuliskan waktu dan tempat lokasi terjadinya," katanya.
Dia berharap JPU meninjau ulang dakwaan yang diberikan kepada terdakwa.
Baca juga: Ratna Sarumpaet jalani sidang lanjutan
Pewarta: Alya Rahma Widyanti dan Ganet Dirgantara
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019