Ternate, Maluku Utara (ANTARA) - Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, meminta warga enam desa di perbatasan Kabupaten Halmahera Barat dan Halmahera Utara, Maluku Utara yang hingga kini disengketakan kedua kabupaten tetap menggunakan hak pilih pada Pemilu, 17 April 2019.
"Lebih penting adalah warga enam desa tetap terdaftar sebagai pemilih dan menggunakan hak pilihnya pada 17 April nanti, sedangkan mengenai penyelesaian sengketa tapal batasnya tetap akan diselesaikan," kata dia, usai memberikan kuliah umum, di Universitas Khairun, Ternate, Selasa.
Ia dikonfirmasi terkait sengketa tapal batas di enam desa antara Kabupaten Halmahera Utara dan Kabupaten Halmahera Barat.
Enam desa yang disengketakan idi Kabupaten Halmahera Barat dan Kabupaten Halmahera Utara itu adalah Desa Paser Putih, Desa Baneigo, Desa Akelamo Kao, Desa Tetewang, Desa Dum-Dum, dan Desa Ake Sahu.
Enam desa itu sering bermasalah saat momentum pemilihan umum, seperti terjadi pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur Maluku Utara baru-baru ini; sehingga warga di enam desa memilih tidak menggunakan hak pilihnya, sehingga berujung pada pemilihan ulang.
Kumolo mengaku, sudah bertemu dengan perwakilan dari enam desa dan telah mendengar langsung keluhan mereka, hanya saja masalah tapal batas belum ada penyelesaian.
"Nanti akan kita bahas detail dengan pak gubernur, yang penting 17 April mereka sudah punya hak pilih, namun belum ada penetapan tapal batas," ujarnya.
Ia katakan, pada tahap pertama ini yang terpenting adalah masyarkat dapat menyalurkan hak pilihnya pada Pemilu 2019.
"Saya sudah temui perwakilan enam desa, kemudian sudah kami rapatkan, tahap pertama adalah yang penting hak pilih mereka terjamin, itu dulu," ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah Provinsi Maluku Utara enggan menanggapi sikap pemerintah Kabupaten Halmahera Utara dan Kabupaten Halmahera Barat terkait dengan polemik enam desa yang diperebutkan kedua kabupaten itu.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi daerah Setda Maluku Utara, Miftah Baay, ketika dihubungi mengakui, kedua pemerintah kabupaten yang berpolemik akan melihat persoalan enam desa dari sudut masing-masing.
"Sebab, pemerintah Kabupaten Halmahera Barat akan melihat dari kepentingan Halmahera Barat dan pemerintah Kabupaten Halmahera Utara juga akan melihat dari kepentingan Halmahera Utara, berbeda dengan sudut pandang pemerintah provinsi yang selalu mengutamakan kepentingan bersama dengan prinsip kehati-hatian," ujarnya.
Selain itu, dalam kasus enam desa ini bukan persoalan menang atau yang kalah, tetapi Pemprov melihat kepentingan lain yang perlu diutamakan yakni keamanan, ketertiban dan efektifitas pelayanan publik serta kelancaran penyelenggaraan pemerintahan.
Pewarta: Abdul Fatah
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019