Kepala Unit Tempat Pemeriksaan Imigrasi Pelabuhan Tunon Taka Kabupaten Nunukan, Karel di Nunukan, Selasa menyatakan, puluhan WNI yang dipulangkan ini bekerja di Negeri Sabah wilayah kerja Konsulat RI Tawau.
Mereka dipulangkan karena tersangkut berbagai kasus, yakni bekerja tanpa dokumen keimigrasian (paspor), kriminal dan narkoba.
Sebelum dipulangkan, WNI ini telah menjalani kurungan maupun penjara di Negeri Jiran selama berbulan-bulan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya.
Salah seorang WNI yang dipulangkan bernama Fajar Kurniawan (24) mengaku dipenjara selama lima bulan karena kasus kriminal, yaitu berkelahi dengan rekan kerjanya.
Pria asal Kabupaten Sinjai Sulawesi Selatan ini menuturkan, telah delapan tahun bekerja di Negeri Sabah pada sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit di Felda Sahabat 51 Lahad Datu.
Fajar menyatakan setelah dipulangkan ke Kabupaten Nunukan berniat tinggal di daerah itu sambil mencari pekerjaan.
"Saya dipenjara selama lima bulan karena berkelahi. Sudah ini saya mau tinggal di Nunukan sama keluarga sambil cari pekerjaan," ujarnya.
Sebanyak 88 WNI yang dipulangkan kali ini tiba di Pelabuhan Tunon Taka menggunakan kapal angkutan resmi dari Pelabuhan Tawau sekira pukul 16.45 WITA.
Setelah didata oleh aparat kepolisian, TNI dan imigrasi, WNI ini diserahkan kepada BP3TKI Nunukan untuk ditampung di Rusunawa di Jalan Ujang Dewa Kelurahan Nunukan Selatan.
Baca juga: Eks teroris WNI dipulangkan melalui KLIA
Baca juga: KJRI Jeddah pulangkan WNI terkena stroke
Pewarta: Rusman
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2019