Ia tersangka kasus suap perolehan anggaran DAK fisik pada perubahan APBN TA 2016 untuk alokasi APBD-P Kabupaten Kebumen TA 2016.
"Selama proses penyidikan, TK telah mengembalian uang ke KPK sejumlah Rp3,65 miliar kemudian disita dan menjadi bagian dari berkas perkara," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa.
KPK menghargai pengembalian uang tersebut dan tentu akan dihitung sebagai faktor-faktor atau sikap-sikap kooperatif dari Kurniawan.
Selain itu, kata Diansyah, KPK juga mengharapkan Kurniawan nanti juga konsisten saat memberikan keterangan di persidangan.
Untuk diketahui, KPK pada Selasa juga telah melimpahkan proses penyidikan ke penuntutan terhadap Taufik. Persidangan terhadap Kurniawan akan dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang.
"Kami harap juga konsisten nanti di persidangan termasuk juga mengungkap jika ada pihak-pihak lain yang mendapatkan aliran dana atau diduga terlibat dalam pengurusan anggaran ini. Pihak lain itu bisa berasal dari instansi yang terkait dengan TK atau pihak-pihak swasta atau pihak lainnya di Pemkab Kebumen," tuturnya.
Lebih lanjut, dia menyatakan, mereka menduga ada aliran dana lain selain Rp3,65 miliar itu terkait dengan proses pembahasan anggaran DAK untuk Kabupaten Kebumen itu.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019