"Mengapa baru diberikan data 103 WNA, bukan 1.680 data WNA? Ada empat pertimbangan dari Direktorat Jenderal Dukcapil," ungkap Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Prof Zudan Arif Fakrulloh, dalam siaran pers, di Jakarta, Selasa.
Alasan pertama terkait aspek kebutuhan di mana, mereka hanya memberikan data yang dibutuhkan, bukan data yang diinginkan KPU.
"Data yang dibutuhkan untuk KPU hanya data WNA yang masuk dalam DPT, yaitu 103 data saja. Data yang lain belum diperlukan. Bila diberikan semua datanya nanti kami khawatir terjadi salah input lagi dan masuk DPT," kata dia.
Alasan kedua terkait aspek perlindungan dan kerahasiaan data. Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri dalam hal ini terikat dengan hukum, di mana dalam pasal 79 UU Nomor 24/2013, negara dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri, diperintahkan menyimpan dan melindungi kerahasiaan data perseorangan dan dokumen kependudukan.
Menteri dalam negeri memberi hak akses data kependudukan kepada lembaga pengguna. "Artinya, yang diberikan oleh Mendagri adalah hak akses data. Bukan data. Tidak boleh data pribadi itu diberikan tanpa perintah UU," kata dia.
Ia mengajak seluruh pihak untuk lebih teliti lagi dan memahami aturan dengan baik.
"Untuk itu, KPU jangan terkesan mendesak Dukcapil Kemendagri memberi data kependudukan yang sebenarnya tidak diperlukan oleh KPU. Nanti bisa melanggar hukum," kata dia.
Alasan ketiga, berkaitan aspek prinsip resiprokal atau hubungan timbal balik. Menurut dia, akan sangat baik bila ada pertukaran data.
"Ada hubungan timbal balik saling memberi data sesuai asas resiprositas. Dukcapil sudah lima kali meminta data DPTHP dan data tindak lanjut KPU terhadap analisis 31 juta data yang ada dalam DP4, namun sampai saat ini belum diberikan," kata dia.
"Sejak Desember, Januari, Februari, Maret, Dukcapil minta data, sampai sekarang belum diberi oleh KPU. Ada apa ya dengan KPU? Oleh karena sesuai dengan prinsip resiprositas tadi maka sebaiknya ada hubungan timbal balik kita bertukar data. Jangan hanya Kemendagri saja dimintai data," katanya.
Alasan keempat berkaitan aspek etika pemerintahan, di mana Kemendagri sebagaimana rapat tanggal 4 Maret 2019 mengajak KPU dan Bawaslu rutin duduk bersama untuk mencari solusi terhadap masalah yang terjadi.
Masalah dibahas dulu bersama secara mendalam, baru disampaikan ke publik bila diperlukan.
"Jangan seperti sekarang, Komisioner KPU menyampaikan kemauannya melalui media. Mestinya disampaikan dulu dan langsung kepada Kemendagri. Hal ini perlu dilakukan untuk menjaga agar suasana politik bisa sejuk, adem dan kondusif," kata dia.
Sebelumnya Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri dalam penelusurannya mengungkapkan terdapat 103 dari 1.680 WNA pemilik KTP elektronik yang tercatat masuk dalam Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2019.
Data 103 WNA itu kemudian diserahkan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri kepada KPU.
Namun KPU meminta Dukcapil menyerahkan seluruh data WNA pemegang KTP elektronik atas alasan ingin memastikan menyeluruh.
Pewarta: Rangga Jingga
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019