Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa empat orang saksi untuk tersangka ARE terkait kasus suap pelaksanaan proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Tahun Anggaran 2017-2018
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat mantan pejabat di Kementerian PUPR dalam penyidikan kasus suap pelaksanaan proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Tahun Anggaran 2017-2018.
Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggal Nahot Simaremare (ARE).
"Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa empat orang saksi untuk tersangka ARE terkait kasus suap pelaksanaan proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Tahun Anggaran 2017-2018," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Empat saksi itu, yakni mantan Kepala Satuan Kerja (Kasatker) SPAM Bengkulu Hermen, mantan Kasatker SPAM Kalimantan Tengah Wandi, mantan Kasatkar SPAM Kalimantan Barat Firdaus, dan mantan Kasatker SPAM Nusa Tenggara Barat Bambang.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK telah menerima pengembalian uang dari 55 orang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian PUPR yang memegang proyek SPAM yang dikerjakan oleh PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) dan PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP) di sejumlah daerah.
Pengembalian uang itu dilakukan secara bertahap dengan nilai total sekitar Rp20,4 miliar, 148.500 dolar AS, dan 28.100 dolar Singapura.
Untuk diketahui, KPK total telah menetapkan delapan tersangka terkait kasus tersebut. Diduga sebagai pemberi, yakni Dirut PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto (BS), Direktur PT WKE Lily Sundarsih (LSU), Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP) Irene Irma (IIR), dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo (YUL).
Terhadap empat tersangka pemberi suap tersebut, KPK telah melimpahkan proses penyidikan ke tahap penuntutan atau tahap dua. Keempatnya dijadwalkan akan menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Sedangkan diduga sebagai penerima, yaitu Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggal Nahot Simaremare (ARE), PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah (MWR), Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch Nazar (TMN), dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin (DSA).
Anggiat Partunggal Nahot Simaremare, Meina Woro Kustinah, Teuku Moch Nazar, dan Donny Sofyan Arifin diduga menerima suap untuk mengatur lelang terkait proyek pembangunan SPAM Tahun Anggaran 2017-2018 di Umbulan 3-Pasuruan, Lampung, Toba 1, dan Katulampa.
Dua proyek lainnya adalah pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.
Untuk proyek tersebut, mereka menerima masing-masing sebagai berikut.
Anggiat Partunggal Nahot Simaremare menerima Rp350 juta dan 5.000 dolar AS untuk pembangunan SPAM Lampung. Selanjutnya, Rp500 juta untuk pembangunan SPAM Umbulan 3, Pasuruan, Jawa Timur.
Meina Woro Kustinah Rp1,42 miliar dan 22.100 dolar Singapura untuk pembangunan SPAM Katulampa. Teuku Moch Nazar Rp2,9 miliar untuk pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan Donggala, dan Donny Sofyan Arifin Rp170 juta untuk pembangunan SPAM Toba 1.
Baca juga: KPK panggil pejabat Kementerian PUPR terkait kasus subkontraktor fiktif
Baca juga: KPK panggil pegawai Badan Anggaran DPR terkait kasus Taufik Kurniawan
Baca juga: KPK bekukan Rp60 miliar dalam rekening terkait PT Merial Esa
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019