Jakarta (ANTARA) - KPK memanggil Kepala Bagian Sekretariat Badan Anggaran DPR, Nurul Faiziah, dalam penyidikan kasus suap perolehan anggaran DAK fisik pada perubahan APBN TA 2016 untuk alokasi APBD-P Kabupaten Kebumen TA 2016.
Nurul akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, menyatakan hal itu. Dalam penyidikan kasus itu, KPK sedang mendalami terkait proses pengajuan anggaran tambahan DAK 2017.
Sebelumnya, KPK pada 30 Oktober 2018 resmi menetapkan sang wakil ketua DPR itu sebagai tersangka.
Penerimaan hadiah atau janji oleh Kurniawan terkait perolehan anggaran DAK fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016 untuk alokasi APBD Perubahan Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2016, dan diduga dia menerima sekurang kurangnya sebesar Rp3,65 miliar.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019