Kami sadar benar bahwa dari dulu hingga sekarang, para mubaliq yang bertebaran di Provinsi Papua selalu menyebarkan hal yang sejuk bukan kebencian. Sehingga dengan tegas, kami menolak kelompok yang mengajarkan paham intorelansi, dakwah yang ekstrem..

Jayapura (ANTARA) - Sejumlah organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam di Provinsi Papua berencana demonstrasi damai di Taman Imbi, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura pada Selasa (5/3) pagi.

"Umat Islam juga akan turun demo, baik MUI, ICMI, PMII, KAHMI, HMI, dan semua ormas muslim akan hadir pada Selasa pekan besok," kata Ketua MUI Provinsi Papua KH Syaiful Islam Al Payage usai pertemuan ormas-ormas Islam Provinsi Papua di Kota Jayapura, Minggu malam.

Menurut dia aksi tersebut merupakan bentuk dukungan kepada aparat penegak hukum untuk bertindak secara cepat dan bijak terkait kasus pengerusakan rumah di Koya Barat, Distrik Muara Tami oleh mantan panglima jihad Indoneisa Jafar Umar Thalib (JUT) dan pengikutnya.

"Kami ingin berikan dukungan moril agar proses hukum berjalan dengan cepat. Aksi ini bukan tandingan demo, tapi lebih kepada menggaungkan sikap toleransi antarumat beragama di Papua," tuturnya.

Ia juga menyebutkan bahwa sikap inteloransi, dan dakwah radikal secara tegas ditolak oleh ormas Islam di Papua, sehingga diharapkan dan diajak agar masyarakat di Bumi Cenderawasih untuk lebih bijak dalam menyikapi persoalan sehingga tidak cepat terprovakasi oleh permainan sekelompok orang yang tidak inginkan kedamaian.

"Saya sebagai Ketua MUI Papua dan ormas lainnya, sangat tidak membenarkan paham-pahama radikal masuk Papua dan berdakwah dengan ekstrem, harusnya berdakwa sesuai rahmatan lil `alamin, sesuai prinsip Islam, sesuai dengan Nabi SAW," ujar KH Syaiful Islam Al Payage.

Sementara itu terkait aksi JUT di Kelurahan Koya Barat, mantan Ketua Majelis Muslim Papua H Arobi Aitarauw mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut sudah terjadi dua hingga tiga kali dan sangat mencoreng rasa persaudaraan antarumat beragama di Papua.

"Ini pernah terjadi pada 2015 dan pimpinan umat Islam di Papua sepakat bahwa JUT ini harus dievakuasi ke luar Papua atau kata kasarnya di usir ke luar dari Papua. Dan kami berharap setelah proses hukum selesai, dia harus di keluarkan dari Papua dan tutup pesantren yang ada di Koya dan Arso karena bisa mengembangkan paham radikal," ucap H Arobi Aitarauw.

Sedangkan Ketua Badko Musyawarah Ulama Provinsi Papua H Idrus Hamid berpendapat aksi tidak terpuji tersebut seharus cepat direspon dan dieliminasi oleh pemerintah melalui alat negara, tidak boleh dibiarkan hingga memicu persoalan ditengah masyarakat.

"Proses kejadian yang telah kita alami pada 2015 itu adalah bentuk dinamika yang seharusnya negara hadir untuk berikan perlindungan kepada masyarakat komunal, karena potensi masuknya ideologi kekerasan di daerah komunal merupakan masalah kekinian dikala di kota-kota besar mulai di pantau," katanya.

Untuk itu, selaku Badko Musyawarah Ulama Provinsi Papua, H Idrus mengatakan bahwa ujaran kebencian dan sebagainya yang terjadi di Koya Barat yang kebetulan menggunakan atribut Islam itu tidak dibenarkan dan tidak mewakili kelompok agama.

"Kami sadar benar bahwa dari dulu hingga sekarang, para mubaliq yang bertebaran di Provinsi Papua selalu menyebarkan hal yang sejuk bukan kebencian. Sehingga dengan tegas, kami menolak kelompok yang mengajarkan paham intorelansi, dakwah yang ekstrem dan sebagainya," ujarnya, menegaskan.

H Idrus Hamid yang juga rektor IAIN Papua dengan tegas mendukung proses hukum yang dilakukan oleh Polda Papua terhadap JUT dan santri-nya yang melakukan pengrusakan rumah di Koya Barat.

Sebelumnya, Direktorat Reskrim Umum Polda Papua, mengamankan Jafar Umar Thalib (JUT) beserta tujuh anggotanya terkait insiden pengerusakan rumah warga di kawasan Koya Barat, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, pada Rabu pagi pekan kemarin.

Tak berapa lama, JUT dan enam orang pengikutnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pengerusakan rumah warga di Koya, Kota Jayapura.

"Hasil gelar perkara itulah kemudian dilakukan penetapan terhadap tujuh orang termasuk Jafar. Sedangkan keenam orang tersangka lainnya yaitu AJU (20), B , S alias AY (42), AR (43) dan IJ (29)," kata Direskrim Umum Polda Papua Kombes Tonny Harsono.

Pewarta: Alfian Rumagit
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019