Sidoarjo (ANTARA) - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jawa Timur mendesak kepada pemerintah supaya merevisi peraturan pemerintah (PP) nomor 78 tentang pengupahan karena adanya ketimpangan nilai upah yang akan diterima oleh pekerja di kabupaten yang satu dengan lainnya.

Ketua DPD SPSI Jawa Timur Ahmad Fauzi di Sidoarjo, Minggu mengatakan, jika saat ini upah di Kabupaten Gresik hampir Rp4 juta, sedangkan upah di Kabupaten Lamongan hanya Rp2 juta.

"Padahal jarak antara kedua kabupaten itu sangat dekat dan ketimpangan keduanya sangat terasa. Kalau PP nomor 78 itu tidak segera direvisi maka tidak menutup kemungkinan sepuluh tahun mendatang ketimpangan antarkabupaten bisa mencapai Rp10 juta," katanya saat HUT yang ke 46 SPSI di GOR Delta Sidoarjo.

Ia meminta supaya PP nomor 78 tersebut segera dibatalkan atau juga direvisi karena memang tidak berpihak kepada buruh terutama yang berada di luar "ring satu".

"Kalau bisa penentuan upah minimum kabupaten itu ada penghitungan sistematis dan juga tindakan politik yang cukup berani supaya buruh bisa disejahterakan," katanya.

Pada kesempatan itu, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan komitmennya untuk membangun tenaga kerja terdidik atau skilled labour di Jatim karena masih banyak pekerja di Jatim tergolong unskilled labour alias berketrampilan rendah, dimana sebanyak 49 persen tingkat pendidikannya masih Sekolah Dasar (SD) ke bawah, hanya 18 persen berpendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP)

"Dari situ, bisa diprediksi bahwa sebagian besar tenaga kerja di Jatim adalah unskilled labour, maka yang harus diikhtiarkan adalah bagaimana pekerja ini mengarah pada skilled labour," katanya.

Ia menjelaskan, untuk meningkatkan kemampuan pekerja pihaknya akan meningkatkan kualitas dan kuantitas pendidikan vokasi. Salah satunya, dengan menyiapkan SMK Pengampu di 149 SMK dan pemerintah pusat sedang membangun seratus Balai Latihan Kerja (BLK) yang berbasis Pesantren di seluruh Jatim.

Baca juga: Apindo Jateng menilai penerapan PP 78/2015 sudah tepat
Baca juga: Serikat buruh metal kembali minta PP 78 dicabut
Baca juga: Anggota DPR ingin PP jangan rugikan pekerja

Pewarta: Indra Setiawan
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2019