Yogyakarta (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta berinovasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik dengan menyediakan layanan daring pelaporan pengelolaan lingkungan hidup bagi pelaku usaha.
"Tujuan pelaporan secara online ini adalah memudahkan pemilik usaha dalam melaporkan hasil pengelolaan lingkungan yang sudah dilakukan," kata Kepala Bidang Pengembangan Kapasitas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta Very Tri Jatmiko di Yogyakarta, Minggu.
Ia menambahkan, setiap kegiatan usaha yang memiliki dokumen upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL dan UPL) serta analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) wajib menyampaikan laporan secara rutin.
Laporan wajib disampaikan setiap enam bulan sekali sesuai amanah Peraturan Pemerintah Nomor 27/ 2012 tentang Izin Lingkungan.
"Di dalam laporan tersebut biasanya tercantum kegiatan pengelolaan limbah yang sudah dilakukan sesuai usaha yang dimiliki," ujarnya.
Ia mencontohkan, laporan dari usaha restoran biasanya meliputi laporan pengelolaan limbah dari air cucian peralatan memasak dan makan, selain pengelolaan sampah serta pengelolaan sumber polutan udara jika usaha restoran tersebut menghasilkan cukup banyak asap.
"Setiap pelaku usaha pun diminta untuk memeriksakan kualitas air atau tanah di lingkungan usahanya ke laboratorium untuk kemudian dilampirkan dalam laporan tersebut," tambahnya.
Very berharap kemudahan dalam penyampaian laporan pengelolaan lingkungan hidup akan mendorong pelaku usaha semakin rutin menyampaikan laporan dan konsisten dalam mengelola serta menjaga kelestarian lingkungan hidup di sekitar lokasi usahanya.
"Dari peraturan yang berlaku, pelaku usaha yang tidak menyampaikan laporan bisa dikenai sanksi. Namun, kami tetap mengutamakan pada faktor pembinaan terlebih dulu. Tidak akan langsung memberikan sanksi," jelasnya.
Layanan daring pelaporan pengelolaan lingkungan dapat diakses melalui laman resmi DLH Kota Yogyakarta dan diharapkan hasilnya bisa terkoneksi dengan aplikasi layanan Pemerintah Kota Yogyakarta, Jogja Smart Service (JSS).
"Selama ini, pelaku usaha di Kota Yogyakarta mulai dari hotel, restoran, pertokoan, industri hingga perkantoran rutin menyampaikan laporan pengelolaan lingkungan hidup ke dinas. Sekarang, penyampaian laporan akan semakin mudah," terangnya.
Baca juga:
Tingkatkan sanitasi lingkungan, Yogyakarta tambah IPAL komunal
Yogyakarta siapkan tiga ruang terbuka hijau publik
Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2019