Kedua merampok itu dalam beraksi mengunakan golok dan tidak hanya di Tangerang, tapi juga di Kota Depok dan Kabupaten Bogor
Tangerang (ANTARA News) - Aparat Polresta Tangerang, Banten memburu dua pelaku otak perampok swalayan mini masing-masing Pf dan Als di Kecamatan Solear yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sabilul Alif di Tangerang, Minggu mengatakan sudah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya dan Polda Jabar karena kedua pelaku adalah khusus perampok spesialis swalayan mini yang buka 24 jam.
"Kedua merampok itu dalam beraksi mengunakan golok dan tidak hanya di Tangerang, tapi juga di Kota Depok dan Kabupaten Bogor," katanya.
Masalah itu terkait petugas Polresta Tangerang, menembak dua perampok swalayan mini di Desa Munjul, Kecamatan Solear masing-masing Oa (29) dan Am (26) karena melakukan perlawanan kepada petugas.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polresta Tangerang, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Gogo Galesung mengatakan kedua pelaku adalah pelaksana di lapangan dan dua lainnya menghilang yakni Pf dan Als.
Dalam pengakuan pelaku bahwa mereka sengaja merampok swalayan mini, Alfamart yang terletak di Kampung Ranca Gede, RT 03/06 Desa Munjul, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang dan menguras isi bangkas senilai Rp35 juta.
Aksi tersebut dijalani sekitar pukul 21.37 Wib, empat pelaku mengunakan dua sepeda motor memasuki swalayan sembari memakai penutup muka, lalu menodongkan golok ke karyawan Alfamart.
Namun perampok mengancam semua karyawan dengan golok terhunus untuk dapat menunjukan lokasi penyimpanan uang dalam brankas.
Ketika memasuki swalayan mini, aksi mereka terekam kamera CCTV maka hal ini yang dapat membantu petugas mengusut kasus meski ketika beraksi menutup muka dengan kain.
Sedangkan empat perampok tersebut merupakan tetangga dan memiliki alamat yang berdekatan di Desa Sipayung, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak, Banten.
Petugas mengamankan sebilah golok gagang warna putih dan sebilah lagi golok gagang warna hitam, rekaman CCTV serta pisau belati warna hitam.
Kedua pelaku dijerat pasal 365 KUHP pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Sabilul menambahkan Polda Metro Jaya dan Jabar juga menetapkan kedua buronan itu sebagai DPO, maka untuk mengejar perlu ada koordinasi.
Pihaknya berharap agar pemilik swalayan mini di wilayah ini agar selalu mengaktifkan kamera CCTV demi pengamanan kepada konsumen lainnya.
Baca juga: Kemarin, Sandy Tumiwa ditangkap polisi hingga Raveena di Java Jazz
Baca juga: Polisi: Pelanggaran prosedur jadi penyebab kebakaran kapal Muara Baru
Pewarta: Adityawarman
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019