Jakarta (ANTARA News) - Mantan Direktur Pengolahan Pertamina Tabrani Ismail, terpidana kasus korupsi proyek Exor I Balongan, Sabtu, mendapat pengurangan hukuman selama satu bulan pada hari raya Idul Fitri 1428 Hijriah. Kebid Pembinaan Lembaga Pemasyarakatan (lapas) kelas I Cipinang, Jakarta, Agus Riyanto mengatakan, Tabrani adalah salah satu narapidana di lapas Cipinang yang mendapatkan remisi khusus I. Narapidana yang menerima remisi jenis ini masih harus menjalani sisa masa pidana. Secara keseluruhan, sebanyak 1.476 napi di lapas Cipinang mendapatkan remisi khusus hari raya Idul Fitri 1428 Hijriah. Sebanyak 53 napi langsung bebas, sedangkan 1.423 sisanya mendapat remisi khusus I atau masih harus menjalani masa pidana. Tabrani Ismail adalah mantan Direktur Pengolahan Pertamina yang dibebaskan oleh majelis hakim PN Jakarta Pusat karena dinilai tidak terbukti melakukan korupsi dan merugikan keuangan negara sebesar 189,58 juta dollar AS. Saat itu, jaksa menuntut vonis 12 tahun penjara untuk Tabrani. Namun, vonis kasasi MA pada 26 April 2006 menyatakan Tabrani telah terbukti merugikan keuangan negara sebesar 189,58 juta dolar, karena uang yang digunakan untuk melaksanakan proyek Exor I Balongan adalah pinjaman yang harus dibayar oleh negara. Vonis MA itu juga menghukum Tabrani dengan denda Rp30 juta subsider tiga bulan kurungan serta kewajiban membayar ganti kerugian negara sebesar 189,58 juta dolar A Agus menjelaskan, Tabrani menerima remisi bersama beberapa beberapa narapidana kasus korupsi. Berdasar catatan Agus, sedikitnya terdapat 37 narapidana kasus korupsi yang menerima korupsi. "Semua menerima remisi satu bulan," kata Agus. Narapidana kasus korupsi yang menerima remisi antara lain, mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nazaruddin Sjamsuddin, terpidana kasus impor sapi Bulog Maulany Ghany Aziz dan Wisaksana Moeffreni, serta mantan pegawai MA Pono Waluyo. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007