Berawal dari penangkapan Sandy dan rekannya yang berinisial MAY (19) pada Jumat (1/3) pukul 02.30 WIB di Hotel The Groove oleh Satnarkoba Polsek Metro Menteng, polisi terus melakukan pengembangan yang berujung dengan penangkapan dua tersangka lainnya yang berperan sebagai pemasok.
"Berdasarkan pengakuan pemasok ini, Sandy Tumiwa ini memesan sabu dua hari sekali sebanyak setengah gram selama setahun terakhir kurang lebih," ujar Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Arie Ardian dalam konfrensi pers di Mapolsek Menteng Jakarta Pusat.
Arie mengatakan Sandy membeli setengah gram itu seharga Rp800 ribu, seraya menambahkan kini jajarannya terus melakukan pengembangan untuk memburu pengedar besarnya.
Sandy ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 0,24 gram, alat hisap berupa bong, dan aluminium foil.
"Kita amankan dengan barang bukti sabu seberat 0,24 gram. Menurut pengakuan, tersangka membeli setengah gram tapi sudah dikonsumsi setengahnya," kata Arie kepada media.
Sandy yang terancam hukuman penjara empat tahun akibat penyalahgunaan narkoba mengaku menyesal telah mengonsumsi barang haram tersebut.
"Menyesal," ucapnya singkat kepada awak media.
Saat ditanya apakah ada pesan yang ingin disampaikan Sandy berpesan kepada publik untuk menjauhi narkoba. "Jauhi narkoba. Stop narkoba. Untuk masa depan," ujarnya.
Sandy ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi berdasarkan alat bukti yang ada dan hasil tes urin yang menunjukkan positif narkoba.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019