Jakarta (ANTARA News) - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Argo Yuwono mengatakan taksiran sementara kerugian akibat kebakaran kapal di Pelabuhan Muara Baru mencapai lebih dari Rp23,4 miliar.
"Kerugian kebakaran sementara ditaksir 23,4 miliar dari 20 kapal yang pemilik sudah kami periksa," kata Argo dalam konferensi pers di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu.
Dijelaskannya bahwa nilai tersebut masih akan bertambah, pasalnya masih ada 14 kapal lagi yang pemiliknya belum diperiksa.
"Masih ada 14 kapal yang belum (diperiksa). Kita masih tunggu berapa nilai kerugian dari 14 kapal tersebut," tambahnya.
Kebakaran besar yang terjadi di Pelabuhan Muara Baru, Jakarta Utara, pada Sabtu (23/2), telah menghanguskan 34 kapal nelayan dan polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam peristiwa itu.
Argo menjelaskan ketiganya ditetapkan sebagai tersangka karena keterlibatan mereka dengan KM Arta Mina Jaya yang menjadi sumber utama kebakaran.
Tiga tersangka tersebut adalah juru las Sugih Ardiansyah alias Egi (27), kepala operasi las Wilis Susanto (35), dan kaptel kapal Tino (38). Ketiganya lalai dalam menjalankan SOP saat mengelas di ruang mesin KM Arta Mina Jaya yang berujung kebakaran.
Akibat perbuatannya, Egi dijerat pasal 188 atau 187 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kebakaran. Sementara itu, Wilis dan Tino dijerat dengan pasal 55 ayat 1 KUHP juncto pasal 187 atau 188 KUHP.
"Tiga tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara," jelas Argo.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019