Jakarta (ANTARA) - Artis Sandy Tumiwa, mantan suami dari Tessa Kaunang ditangkap oleh pihak kepolisian dari Polsek Metropolitan Menteng Jakarta Pusat karena kedapatan memiliki narkotika golongan satu.
Sandy ditangkap bersama seorang teman lainnya di kamar Hotel di bilangan Jakarta Selatan. Penangkapan tersebut dilakukan pada Jumat pukul 02.30 WIB.
"Iya kami tangkap Jumat dini hari, di hotel di Jakarta Selatan," ujar Kapolsek Menteng, AKBP Dedy Supriyadi, kepada wartawan.
Sandy kini sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh polisi.
"Pelaku diindikasi memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika Golongan 1 bukan tanaman secara tanpa hak dan melawan hukum Melanggar UU Narkotika Pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009," lanjutnya.
Pihak kepolisian kini sedang melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan sindikat peredaran narkoba.
Baca juga: Polda Metro bekuk aktor Sandy Tumiwa
Baca juga: Kejaksaan nyatakan berkas Steve Emmamuel lengkap
Baca juga: Inilah motif Jupiter gunakan narkoba
Pewarta: Chairul Rohman
Editor: Monalisa
Copyright © ANTARA 2019