Denpasar (ANTARA News) - Sepuluh dari 14 terpidana bom Bali yang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan, Denpasar termasuk dua di antaranya sedang berada di Mabes Polri yang diusulkan mendapat remisi khusus berkaitan Hari Raya Idul Fitri 1428 H hingga kini keputusannya belum diterima dari Menteri Hukum dan HAM. "Keputusan Menteri itu belum diterima, apakah usulan remisi itu disetujui atau ditolak," kata Kepala Lapas Denpasar Ilham Djaya, SH. M.PD selesai mengikuti shalat bersama dengan napi dan tahanan di Lapas Denpasar, Sabtu. Ia mengatakan, sepuluh teroris yang diusulkan itu terdiri atas enam pelaku tragedi bom Bali I 12 Oktober 2002 diusulkan mendapat pengurangan hukuman satu bulan 15 hari, empat pelaku bom bali II 1 Oktober 2005 diusulkan memperoleh remisi satu bulan. "Kita tunggu dalam beberapa hari lagi, apakah usulan remisi para teroris berdasarkan PP. No 28 tahun 2006 itu disetujui atau ditolak," ujar Ilham Djaya. Berdasarkan catatan sepuluh teroris yang diusulkan dapat mengurangan hukuman terkait Idul Fitri 1428 H, sebelumnya bertepatan dengan HUT ke-61 Kemerdekaan RI mendapat pengurangan masa hukuman yang besarnya bervariasi antara dua hingga lima bulan. Enam terpidana bom Bali I rata-rata mendapat remisi lima bulan yang meliputi Ahmad Roichan, Junaedi, andi Hidayat, andri Oktavia, Maskur Abdur Kadir dan Abdul Rauf. Empat terpidana bom Bali II rata-rata memperoleh pengurangan masa hukuman dua bulan yang terdiri atas Abdul Aziz, Anif, Moh Olili dan Dwi widiarto. Pelaku bom Bali 12 Oktober 2002 pada awalnya yang sempat meringkuk di Lapas Denpasar sebanyak 29 orang, yang terdiri atas Kelompok Serang, kelompok Solo, lokal Boy dan kelompok Kalimantan Timur. Kelompok Kaltim sebanyak 12 orang pertengahan 2004 sebagian dipindahkan ke Lapas Samarinda agar lebih dekat dengan keluarganya, namun sekarang hanya tinggal 14 napi, termasuk empat pelaku bom Bali II, ujar Ilham Jaya. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007