Surat suara yang ditemukan rusak akan dibakar, tujuannya agar tidak disalahgunakan
Lampung Timur (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Timur akan memusnahkan surat suara pemilu 2019 yang ditemukan rusak dengan cara dibakar, tujuannya untuk menghindari penyelewengan.
"Surat suara yang ditemukan rusak akan dibakar, tujuannya agar tidak disalahgunakan," kata anggota Komisioner KPU Lampung Timur Wasiyat Jarwo Asmoro dihubungi di Lampung Timur, Jumat malam.
Wasiyat Jarwo menjelaskan, pemusnahan surat suara itu dilakukan setelah mendapat ijin dari KPU Pusat.
Dalam pemusnahan itu nantinya, KPU Lampung Timur mengundang Bawaslu dan partai politik peserta Pemilu serta pihak terkait untuk ikut menyaksikan.
"Setelah laporan diterima KPU dan kita diberi ijin, segera kita musnahkan," ujarnya.
Diketahui, KPU Kabupaten Lampung Timur telah selesai melakukan penyortiran dan pelipatan surat suara Pemilu 2019 pada Kamis (28/2) malam dan menemukan sekitar 16.000 surat suara yang rusak.
Rinciannya, surat suara Calon Presiden-Wakil Presiden 2.802, DPR RI 4.099, DPD RI 1.658, DPRD Provinsi, 4.987, DPRD Kabupaten, 2.907, totalnya 16.453.
Jenis kerusakannya seperti tulisan tidak jelas, ternoda, tersobek, foto buram.
Atas temuan tersebut, KPU Lampung Timur akan melaporkan ke KPU RI untuk dimintakan surat suara penggantinya dan memintakan surat ijin pemusnahan surat suara rusak.
Kebutuhan surat suara Pemilu 2019 untuk Kabupaten Lampung Timur adalah sebanyak 4.037.763 lembar.
Baca juga: KPU Lampung Timur temukan 16 ribu surat suara rusak
Baca juga: KPU Padang lipat 604.007 surat suara DPRD Kota
Pewarta: Triono Subagyo
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019