"Ada sekitar 200-an WNA di Jateng yang punya KTP-el dan terdata seluruhnya, mereka tidak bisa ikut memilih pada Pemilu 2019," kata Ketua Bawaslu Jateng Fajar Subhi di Semarang, Jumat.
Ia menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan mengatur WNA yang mempunyai izin tinggal tetap dapat melakukan perekaman data guna penerbitan KTP-el bagi WNA.
Meskipun memiliki KTP-el, WNA yang bersangkutan tetap dibatasi hak-haknya seperti tidak bisa memilih dan dipilih dalam pemilu.
"Kita akan jaga agar yang bersangkutan tidak menggunakan hak pilih karena pengguna hak pilih harus warga negara Indonesia," ujarnya.
Fajar menyebutkan data mengenai jumlah WNA yang mempunyai KTP-el itu diperoleh dari perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan, dan Masyarakat Sipil Provinsi Jateng yang menghadiri Rapat Koordinasi Pengawasan Logistik Pemilu 2019.
"Detailnya saya belum dapat, yang jelas WNA yang memiliki KTP-el itu tersebar di beberapa daerah di Jateng," katanya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan, dan Masyarakat Sipil Provinsi Jateng, WNA yang memiliki KTP-el berjumlah 127 orang.
Data itu juga menyebutkan sebanyak 2.732 orang WNA di Jateng memiliki izin tinggal sementara, 440 orang WNA berizin tinggal tetap, dan 132 orang WNA sudah melakukan perekaman data KTP-el.
Pewarta: Wisnu Adhi Nugroho
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019