Jakarta (ANTARA) - Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Agus Widjojo mengatakan penempatan perwira TNI sebaiknya diselesaikan internal lembaga militer itu dan tidak menjadi masalah nasional.

"Ini kan masalah teknis TNI karena ada kelebihan personil, baiknya diselesaikan secara teknis dan jangan meluas jadi masalah nasional," ujar Agus Widjojo dalam diskusi di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat.

Apabila pembahasannya lepas kendali dan meluas menjadi masalah nasional, dikhawatirkan tidak kunjung selesai dan pegangan hukum kacau, apalagi salah menafsirkan undang-undang sangat berbahaya.

Ketika berbagai pihak mencoba mencari pegangan hukum untuk melakukan justifikasi, masalah pun tidak kunjung selesai. Menurut dia, tidak hanya hukum, penyelesaian masalah sebaiknya juga merujuk pada latar belakang, pondasi dan filosofi negara serta demokrasi.

"Apakah semua perilaku kita sampai titik koma harus diwadahi undang-undang? Tidak. Di dalam demokrasi, yang sakti itu eksekutif," tutur Agus Widjojo.

Ia menegaskan Panglima TNI serta Kapolri tidak dipilih rakyat sehingga tidak dapat membuat keputusan politik. Militer pun tugas-tugasnya telah ditentukan oleh kebijakan keputusan pemerintah yang tertuang dalam undang-undang.

Dalam Pasal 47 UU 34 Tahun 2004 tentang TNI sudah ditentukan lembaga-lembaga yang dapat ditempati anggota TNI aktif.

Jabatan dalam 10 lembaga yang diatur undang-undang itu dikatakannya memerlukan kompetensi dan spesifikasi bidang pertahanan.

Sebelumnya, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dalam Rapat Pimpinan TNI 2019 mengusulkan perubahan struktur TNI sekaligus merevisi UU nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.

Dia menginginkan eselon satu, eselon dua di kementerian/lembaga bisa diduduki TNI aktif sehingga pangkat kolonel bisa masuk.

Presiden Jokowi diminta tolak penempatan perwira TNI dalam jabatan sipil.

Baca juga: Presiden Jokowi diminta tolak perwira TNI di jabatan sipil

Baca juga: Komnas HAM: tata kelola militer harus tunduk hukum

Baca juga: Menhan: Jabatan sipil tidak akan diisi TNI aktif

Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019