Jakarta (ANTARA News) - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak permohonan "justice collaborator" (JC) yang diajukan terdakwa Eni Maulani Saragih.

"Terhadap permohonan "justice collaborator" yang diajukan terdakwa, Majelis Hakim tidak sependapat," kata anggota Majelis Hakim Anwar saat membacakan putusan terhadap Eni Maulani Saragih di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat.

Menurut dia, untuk dapat diberikan "justice collaborator" kepada seorang terdakwa harus sesuai ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011.

Pedoman untuk menentukan seseorang sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau JC, yakni yang bersangkutan merupakan salah satu pelaku tindak pidana tertentu sebagaimana dimaksud dalam SEMA tersebut.

"Mengakui kejahatan yang dilakukannya, bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut serta memberikan keterangan sebagai saksi dalam proses peradilan," kata Anwar.

Ia menyatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di dalam tuntutannya menilai terdakwa Eni belum memenuhi syarat untuk dijadikan sebagai JC.

"Dan terdakwa sebagaimana yang telah Majelis Hakim pertimbangkan adalah merupakan orang yang berperan aktif dalam memfasilitasi pertemuan-pertemuan antara Johannes Budisutrisno Kotjo dengan Direktur Utama PT PLN maupun dengan pihak-pihak lainnya demi menggolkan proyek PLTU Riau-1," ucap Hakim Anwar.

Dengan demikian, kata dia, Majelis Hakim tidak dapat mempertimbangkan prmohonan sebagai JC yang dimohonkan terdakwa Eni.

Meskipun Majelis Hakim tidak dapat pertimbangkan permohonan JC yang diajukan terdakwa Eni, namun Majelis Hakim sangat mengapresiasi sikap terdakwa yang bersikap kooperatif dan jujur.

"Serta menyerahkan kembali uang yang diterimanya dan yang paling penting terdakwa mengakui dengan terus terang kesalahannya sehingga dengan demikian patut dijadikan alasan yang meringankan dalam penjatuhan pidana," kata dia.

Untuk diketahui, Eni telah divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Vonis itu diberikan karena Eni terbukti menerima suap sejumlah Rp4,75 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo

Selain itu, Eni juga terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp5,6 miliar dan 40 ribu dolar Singapura diperoleh dari beberapa direktur dan pemilik perusahaan yang bergerak di bidang minyak dan gas.

Selain, Hakim juga menghukum terdakwa Eni untuk membayar uang pengganti sebesar Rp5,87 miliar dan 40 ribu dolar Singapura.

Selain itu, Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik terhadap Eni selama tiga tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU KPK yang menuntut Eni agar dipenjara selama 8 tahun ditambah denda Rp300 juta subsider 4 bulan.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019