Harus ada visi yang jelas, salah satu visi yang jelas adalah tunduk kepada hukum, jangan membuat polemik
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan tata kelola militer harus dilakukan sesuai hukum yang berlaku, terkait dengan arah baru kebijakan TNI menempatkan perwira TNI aktif di jabatan sipil.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam di Jakarta, Jumat, berpendapat dalam mendorong tata kelola sektor keamanan yang profesional semestinya menjauhi sikap pragmatisme.
"Harus ada visi yang jelas, salah satu visi yang jelas adalah tunduk kepada hukum, jangan membuat polemik," ucap Choirul Anam.
Selain alasan persoalan hukum, ia menolak rencana tentara aktif dimasukkan ke institusi sipil karena masyarakat sipil harus menunjukkan komitmennya dalam menjaga supremasi sipil.
Untuk jalan keluar permasalahan jumlah perwira lebih banyak daripada posisi jabatan, ia mengatakan adalah pensiun dari TNI. Apalagi dengan pensiun, perwira yang tersisa masih kompeten sehingga mendorong profesionalisme TNI.
"Jangan kontradiksi memperpanjang usia pensiun di level bawah itu. Kalo institusi tersebut mendorong bentuk profesionalisme dengan tentara yang memiliki keterampilan dan dia pensiun misalnya kan tidak mengurangi profesionalisme," kata Anam.
Solusi lain, kata dia, adalah dibentuknya lembaga yang berkaitan dengan keamanan untuk menyalurkan perwira TNI.
TNI disebutnya perlu melakukan refleksi diri dengan banyaknya perwira aktif yang tidak memiliki jabatan, menunjukan tata kelola organisasi tentara perlu diperbaiki.
"Kalau organisasi ini rapih ya harusnya menyesuaikan kebutuhan, misalnya kalau butuh perwira 300, Seskoad ya jangan 500, nanti surplus 200 itu pasti, nah ini kejadian," tutur Anam.
Pasal 39 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menyebutkan personel TNI dilarang melakukan kegiatan politik praktis, bisnis, dan kegiatan lain yang berkaitan dengan legislasi dan kepentingan politis.
Selain itu, dalam Pasal 47 ayat (1) UU TNI disebutkan apabila prajurit TNI aktif yang ingin masuk dalam jabatan sipil maka harus mundur dari institusinya dan menjalani rekrutmen seperti ASN lainnya.
Baca juga: Menhan: Jabatan sipil tidak akan diisi TNI aktif
Baca juga: Ombudsman: TNI masuk jabatan sipil berpotensi maladministrasi
Baca juga: DPR: TNI tidak paksakan prajurit aktif masuk jabatan sipil
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019