"Pemulangan eks narapidana teroris tersebut dilaksanakan oleh pihak KBRI Kuala Lumpur didampingi oleh tiga orang petugas dari Imigrasi Langkap Perak dengan menggunakan pesawat Malaysia Airlines (MH-725) jam 18.05 dan tiba di Soekarno Hatta jam 19.05," ujar Atase Politik KBRI Kuala Lumpur, Kombes Pol Chaidir Azhari di Kuala Lumpur, Kamis.
Chaidir mengatakan pada saat tiba di Indonesia, Andi Pribadi dijemput oleh petugas Densus 88 Polri untuk dilakukan profiling.
"Proses pemulangan eks narapidana berjalan dengan baik sesuai dengan jadwal yang direncanakan. Eks narapidana teroris tersebut dalam pemulangan ke Indonesia sangat kooporatif," katanya.
Sebelumnya WNI di Malaysia divonis 18 bulan atau 1,5 tahun penjara oleh Mahkamah Tinggi Kuala Lumpur. Vonis ini dijatuhkan kepada Muhammad Andi Pribadi alias Mohd Al-Arshy atas kepemilikan konten foto dan video yang berkaitan dengan kelompok teroris ISIS.
Pria 24 tahun itu berasal dari Jawa Timur. Andi yang menjadi pekerja konstruksi, kedapatan memiliki lima foto dan sembilan video yang berkaitan dengan ISIS di perangkatnya. Kepolisian menjerat Andi dengan Pasal 130JB (1)(a) KUHP dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Andi ditangkap Unit E8M Departemen Pembeantasan Terorisme Kepolisian Diraja Malaysia (PDRM) pada 17 Januari 2018 di kawasan Brickfields, Kuala Lumpur.
Pewarta: Agus Setiawan
Editor: Fardah Assegaf
Copyright © ANTARA 2019